Senin, 29 Juni 2015

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH

NO
KETERANGAN
CASH TOWARD ACCRUAL
ACCRUAL
1
Penyusutan Aset Tetap
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual
Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,  mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par 16)
2
Entitas Akuntansi
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi
Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
3
Entitas Pelaporan
a)      Pemerintah Pusat;
b)     Pemerintah Daerah;
c)      satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)
Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat (Par 22)
4
Peranan Laporan Keuangan
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)
5
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pokok
-          LRA
-          Neraca
-          LAK
-          CaLK (Par 25)

Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)
Keuangan Pokok
-          LRA
-          Laporan Perubahan SAL
-          Neraca
-          Laporan Operasional (LO)
-          LAK
-          Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-          CaLK (Par 28)
6
Basis Akuntansi
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca (Par 39)
Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par 42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
7
Unsur Laporan Keuangan
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Neraca
-          Aset
-          Kewajiban
-          Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par 57-77)

c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL


d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya - bersifat OPTIONAL

e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

f. CaLK
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
-  Kewajiban
- Ekuitas (Par 60-            83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa

c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya

d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

e. CalK
8
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.

Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan

Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
9
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)


PSAP 01 - PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana.(Par 5)

Penggunaan sepenuhnya basis akrual bersifat optional (Par 6)
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual
(Par 5)
2
Definisi
Pendapatan:  adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
(Par 8)



Pendapatan-LRA: semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Pendapatan-LO: hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.(Par 8)


Belanja: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
(Par 8)
Belanja: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

Beban: penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
(Par 8)


Surplus/Defisit: selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit-LRA:selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.

Surplus/Defisit-LO: selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.


Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset
(Par 8)
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai  suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
(Par 8)


Tidak ada
Pos luar biasa: pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.


Tidak ada
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan
(Par 8)
3
Informasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
-Aset;
-Kewajiban;
-Ekuitas dana;
-Pendapatan;
-Belanja;
-Transfer;
-Pembiayaan; dan
-Arus kas. (Par 11)
-Aset;
-Kewajiban;
-Ekuitas;
-Pendapatan-LRA;
-Belanja;
-Transfer;
-Pembiayaan;
-Saldo anggaran lebih
-Pendapatan-LO;
-Beban; dan
-Arus kas. (Par 11)
4
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pokok
-          LRA
-          Neraca
-          LAK
-          CaLK (Par 14)

Laporan yang bersifat optional
-Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
-Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
(par 20)

Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut kecuali:
LAK yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
(Par 15)
Laporan Keuangan Pokok
1.    Laporan Pelaksanaan Anggran
-      LRA
-      Laporan Perubahan SAL
2.    Laporan Finansial
-      Neraca
-      Laporan Operasional (LO)
-      LAK
-      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
3.     CaLK  (Par 14)
Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut kecuali :
·       LAK yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
·       Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. (Par 15)

Entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan (Par 18)
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar (Par 22)
5
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Diperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory)
idem
6
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada laporan tersendiri
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih  awal;
b. Penggunaan  Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f.  Saldo Anggaran Lebih Akhir. (Par 41)
7
NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
•     Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
•     Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
•     Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Par 78-81)
Hanya Ekuitas, yaitu  kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas
(Par 84-85)
8
LAPORAN ARUS KAS
•     Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
•     Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
(Par 86)
•      Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
•      Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris (Par 90)
9
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
•    Bersifat optional
•    Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
•    Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
a) Pendapatan dari kegiatan operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit. (Par 20 & 86)
TIDAK ADA
10
LAPORAN OPERASIONAL
TIDAK ADA
•     Merupakan Laporan Keuangan Pokok
•     Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO. (Par 14 & 92)
11
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
•  Bersifat optional
•  Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah . (Par 20 & 95)
•     Merupakan Laporan Keuangan Pokok
•     Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir. (Par 14 & 101)
12
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
•     Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Neraca, LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
•     CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK (Par 98 & 99)
•     Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
•     Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.(Par 105 & 106)



PSAP 02 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
BASIS AKUNTANSI
LRA berbasis Kas, dengan prinsip penyajian sama.
LRA berbasis Kas, dengan prinsip penyajian sama.
2
DEFINSI
-
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan (Par 7)
3
AKUNTANSI PENDAPATAN
Pengecualian asas bruto – Tidak ada pengecualian.
-
4
AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
-
Pengecualian asas bruto - Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. (Par 25)
5
AKUNTANSI SILPA/SIKPA
SILPA/SIKPA pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Neraca – Ekuitas Dana Lancar
SILPA/SIKPA pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan SAL. (Par 62)
6
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi (Par 62)
Penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah, tergantung pada kondisi berikut:
a)     Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka penjabaran ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. (Par 64)
b)    Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut. (Par 65)
c)     Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
(a)    Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
(b)   Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. (Par 66)
7
TRANSAKSI PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN BERBENTUK BARANG DAN JASA
Transaksi pendapatan, belanja, & pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi. Contoh transaksi berwujud barang dan jasa adalah hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi
-

PSAP 03 LAPORAN ARUS KAS

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Diperlukan / tidak
Diperlukan, karena merupakan laporan pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
Tetap diperlukan, karena merupakan laporan pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
2
Pengklasifikasian LA
berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran (par 14, PP 24/2005)
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris
(par 15, PP 71/2010)
3
Definisi
Definisi aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran dalam bagian definisi
Definisi aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris dalam paragraf PSAP
4
Penegasan penyajian kas dan setara kas dalam arus kas
Tidak ada
Penegasan :
Kas dan setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas
(par 9, PP 71/2010)
5
Format LAK
(Pemerintah Pusat)
Kenaikan/Penurunan Kas
S.Awal Kas di BUN
S.Akhir Kas di BUN
S.Akhir Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di B.Pener
S.Akhir Kas
(Pemerintah Pusat)
Kenaikan/Penurunan Kas
S.Awal Kas di BUN+Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di BUN+Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di B.Pener
S.Akhir Kas



PSAP 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Tujuan Penyajian CaLK
Tidak Ada
Untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman yang lebih baik 
(par 2, PP 71/2010)
2
Isi CaLK
meliputi penjelasan/daftar terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Neraca dan LAK
(par 12, PP 24/2005)
meliputi penjelasan/
daftar terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK dan Laporan Perubahan Ekuitas
(par 13, PP 71/2010)
3
Kebijakan akuntansi
Diantara Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah :
-          Pengakuan pendapatan
-          Pengakuan belanja
(par 50, PP 24/2005)
Diantara Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah :
-          Pengakuan pendapatan-LRA
-          Pengakuan pendapatan-LO
-          Pengakuan Belanja
-          Pengakuan Beban
(par 46, PP 71/2010)
4
Struktur Penjelasan CaLK
Tidak Ada
Struktur penjelasan CaLK atas setiap komponen laporan keuangan disebutkan dalam paragraf PSAP
5
Pengungkapan Informasi
Pengungkapan informasi utk pos-pos aset & kewajiban yang timbul sehubungan dg penerapan basis akrual atas pendapatan & belanja dan rekonsiliasinya dg penerapan basis kas
(par 58 s.d. 61 PP 24/2005)
Tidak ada


PSAP 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Catatan atas Persediaan
Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik
(par 16, PP 24/2005)
Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik
(par 14, PP 71/2010)
2
Penilaian Persediaan
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh
(par 20, PP 24/2005)
Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan :
-          Metode sistematis (FIFO atau
            rata-rata tertimbang)
-          Harga pembelian terakhir
(par 17 PP 71/2010)
3
Beban Persediaan
Tidak ada
Terdapat bagian yang mengatur mengenai beban persediaan :
-          Dicatat sebesar pemakaian
 persediaan
-Dalam rangka penyajian LO
-Pengukuran persediaan
 secara perpetual dan periodik
(par 22 s.d. 25, PP 71/2010)


PSAP 06 AKUNTANSI INVESTASI

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Diskonto atau Premi
Tidak Ada
Paragraf 34 : 
Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
Paragraf 35 :
Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut.
2
Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.

Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.
Idem





Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan  mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
3

Tidak ada
Penyajian sebagai keuntungan/rugi atas selisih pelepasan investasi dalam laporan operasional
  (par 41 s.d. 42, PP 71/2010)


PSAP 07 AKUNTANSI ASET TETAP

NO
KETERANGAN
CASH TOWARDS ACCRUAL
ACCRUAL
1
Perolehan aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi
perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan pemerintah dan belanja modal dalam jumlah yang sama dalam LRA
(par 49, PP 24/2005)
perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional
  (par 48, PP 71/2010)


PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

Definisi :
  • KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
  • KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.
Tidak ada perbedaan substansi akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan antara PP 24 (Cash Towards Accrual) dan PP 71 (Akrual)
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Tujuan
mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis.
mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan.
2
Ruang Lingkup
Masalah utama akuntansi untuk KDP adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
idem
3
Definisi
-
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum


PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN

Definisi : Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Definisi
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah

Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut
idem



Nilai Nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.






2
Klasifikasi Kewajiban
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
3
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
4
Pengukuran Kewajiban
Belum ada pengukuran untuk utang transfer
Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
5
Perubahan Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

idem
6
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.


Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.


Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
7
Restrukturisasi Utang
Penjelasan mengenai bentuk restrukturisasi terdapat di bagian definisi
Restrukturisasi dapat berupa:
(a)      Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b)      Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.
8
Biaya-biaya yang berhubungan dengan Utang Pemerintah
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)      Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)       Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(c)      Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya .
(d)     Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a)      Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
(b)      Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik,
(c)      Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(d)     Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
(e)      Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.


PSAP No. 10

  • PP 24/2005 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
  • PP 71/2010 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
TUJUAN : Mengatur mengenai perlakuan terhadap:
  1. Koreksi Kesalahan
  2. Perubahan Kebijakan Akuntansi
  3. Perubahan Estimasi Akuntansi
  4. Operasi yang Tidak Dilanjutkan

RUANG LINGKUP :
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.

KOREKSI KESALAHAN :
Definisi (Tidak diatur dalam PP 24) Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas
Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan

Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:
  1. Kesalahan yang tidak berulang
  2. Kesalahan yang berulang dan sistemik
Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
  1. Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
  2. Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
  3. Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
NO
KETERANGAN
PP 24 TAHUN 2005
PP 71 TAHUN 2010
1
Koreksi Kesalahan
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode berjalan
·     Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas
Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban
2
Koreksi Kesalahan
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode-periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas
·     Laporan keuangan periode tersebut belum terbit
Pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja periode yang bersangkutan
Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan
3
Koreksi Kesalahan Atas Belanja
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas (menambah/ mengurang saldo kas)
·     Laporan keuangan sudah terbit
Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain
·     Menambah posisi kas : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA
·     Mengurangi Kas :
pembetulan pada akun   Saldo Anggaran Lebih
4
Koreksi Kesalahan Atas Perolehan Aset Selain Kas
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas)
·     Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Belum diatur


Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan
5
Koreksi Kesalahan Atas Beban
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
·     Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
Belum diatur
·     Pengurangan Beban : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO
·     Penambahan Beban : pembetulan pada akun   Ekuitas

6
Koreksi Kesalahan Atas Pendapatan- LRA
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
·     Laporan keuangan sudah terbit.       
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar
Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
7
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan Pendapatan - LO
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
·     Laporan keuangan sudah terbit.
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana Lancar


Dalam PP 24 tidak dibedakan penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas
8
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan & Pengeluaran Pembiayaan
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode sebelumnya
·     Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
·     Laporan keuangan sudah terbit.        
Belum diatur
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
9
Koreksi Kesalahan Atas Pencatatan Kewajiban
Belum diatur
Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan
10
Koreksi Kesalahan
·     Tidak berulang
·     Terjadi pada periode-periode sebelumnya
·     Tidak mempengaruhi posisi kas
·     Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit
Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan
Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

4 komentar: