Senin, 29 Juni 2015

Perbedaan PP 24 Tahun 2005 dengan PP 71 Tahun 2010

Perbedaan PP 24 Tahun 2005 dengan PP 71 Tahun 2010

Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.

Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.


PP 24 Tahun 2005
PP 71 Tahun 2010
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada laporan tersendiri
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
·    Saldo Anggaran Lebih  awal;
·    Penggunaan  Saldo Anggaran Lebih;
·    Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
·    Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
·    Lain-lain;
·    Saldo Anggaran Lebih Akhir.
NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
·    Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
·    Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
·    Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu  kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas

LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitasoperasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
Bersifat optional
Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
·    Pendapatan dari kegiatan operasional;
·    Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
·    Surplus atau defisit.
LAPORAN OPERASIONAL
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
·    Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
·    Beban dari kegiatan operasional ;
·    Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
·    Pos luar biasa, bila ada;
·    Surplus/defisit-LO.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Bersifat optional
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
·      Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
·      Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
·      Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah .
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
·      Ekuitas awal;
·      Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
·      Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
·      Ekuitas akhir.
CALK
Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru
CALK
Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan  yang berbeda dengan PP lama


Dengan ini kita dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005 dari komponen komponen dalam laporan keuangan masing-masing PP tersebut.

2 komentar:

  1. mohon bantuannya.. perbedaan antara PSAP no. 07 pd PP 71/2010 dan PP 24/2005 di bagian mana?

    BalasHapus
  2. mohon pencerahan yg terdapat dalam PP 71/2010 tetapi tidak terdapat dalam PP 24/2005

    BalasHapus