Perbedaan PP 24 Tahun 2005 dengan PP 71 Tahun 2010
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
PP 24 Tahun 2005
|
PP 71 Tahun 2010
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada laporan tersendiri
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif
dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
·
Saldo Anggaran Lebih awal;
·
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
·
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun
berjalan;
·
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
·
Lain-lain;
·
Saldo Anggaran Lebih Akhir.
|
NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
·
Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset
lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan
anggaran/saldo anggaran lebih
·
Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan
pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset
lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
·
Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan
pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih
pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada
tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir
ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas
|
LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan,
dan non anggaran
|
LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan
aktivitasoperasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
|
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
Bersifat optional
Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan
berbasis akrual
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
·
Pendapatan dari kegiatan operasional;
·
Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan
klasifikasi ekonomi;
·
Surplus atau defisit.
|
LAPORAN OPERASIONAL
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
·
Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
·
Beban dari kegiatan operasional ;
·
Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional,
bila ada;
·
Pos luar biasa, bila ada;
·
Surplus/defisit-LO.
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Bersifat optional
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
·
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
·
Setiap pos pendapatan dan belanja beserta
totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui
secara langsung dalam ekuitas;
·
Efek kumulatif atas perubahan kebijakan
akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar
terpisah .
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
·
Ekuitas awal;
·
Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
·
Koreksi-koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari
persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai
aset tetap karena revaluasi aset tetap.
·
Ekuitas akhir.
|
CALK
Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru
|
CALK
Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen
laporan keuangan yang berbeda dengan PP lama
|
Dengan ini kita dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005 dari komponen komponen dalam laporan keuangan masing-masing PP tersebut.
mohon bantuannya.. perbedaan antara PSAP no. 07 pd PP 71/2010 dan PP 24/2005 di bagian mana?
BalasHapusmohon pencerahan yg terdapat dalam PP 71/2010 tetapi tidak terdapat dalam PP 24/2005
BalasHapus