Senin, 18 Januari 2016

REFORMASI Perpajakan VS REVOLUSI Perpajakan

REFORMASI Perpajakan VS REVOLUSI Perpajakan

Dunia perpajakan selama ini hanya mengenal kata reformasi perpajakan. Tidak ada istilah revolusi perpajakan. Apabila diterjemahkan secara bebas, kata reformasi mengandung makna perubahan secara drastis, sedangkan revolusi adalah perubahan total dan cepat.

Reformasi perpajakan lahir melalui ketetapan MPR No II/MPR/1983 tanggal 9 Maret 1983 pada Bab III huruf D butir ke 13, tujuannya untuk mendanai pembangunan negara yang harus bersumber dari kemampuan dalam negeri.