Pokok Perubahan PPh Dan Bendaharawan KUP 2008
Banyak
yang berpendapat bahwa perubahan yang dibuat UU No. 36 Tahun 2008 pada dasarnya
adalah mengenai hal penurunan tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan saja.
Padahal kalau kita kaji lebih lanjut, UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
mengatur tentang perubahan-perubahan yang lebih luas dari pendapat orang
tersebut yang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Pajak Penghasilan di
Indonesia, baik itu berdampak terhadap penghasilan wajib pajak. Pokok-pokok
perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut: