Senin, 09 November 2015

Pokok Perubahan PPh Dan Bendaharawan KUP 2008

Pokok Perubahan PPh Dan Bendaharawan KUP 2008



Banyak yang berpendapat bahwa perubahan yang dibuat UU No. 36 Tahun 2008 pada dasarnya adalah mengenai hal penurunan tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan saja. Padahal kalau kita kaji lebih lanjut, UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan-perubahan yang lebih luas dari pendapat orang tersebut yang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia, baik itu berdampak terhadap penghasilan wajib pajak. Pokok-pokok perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Badan

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Badan



Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
1.      Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
2.      Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
3.      Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung 
4.      berdasarkan Undang-Undang

Pokok-pokok Perubahan KUP 2007

Pokok-pokok Perubahan KUP 2007



I.             DASAR HUKUM
Undang-undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan diundangkan pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  Undang-undang ini mulai berlaku sejak 1 januari 1984.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu:
1.      Undang-Undang Nomor  9 Tahun 1994, mulai berlaku sejak 1 januari 1995.
2.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mulai berlaku sejak 1 januari 2001.
3.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mulai berlaku sejak 1 januari 2008.
Pada tahun 2009 terbit Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.Undang-undang ini diterbitkan dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, seningga sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil.  Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional, sehingga perlu memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 

Hukum Pajak Sektor Publik

Hukum Pajak Sektor Publik


1.        HUKUM PAJAK DI INDONESIA
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Dasar hukum pemungutan pajak adalah pasal 23A Amandemen  UUD 1945. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Soal sifat wajib yang melekat pada pajak, tentunya banyak orang yang sebenarnya sudah tahu. Tapi merogoh kantung untuk membayarnya adalah soal lain. Rasanya begitu berat. Walhasil, banyak orang yang berusaha untuk menghindari pajak dengan berbagai cara. Ada yang menempuh cara legal dan ada yang tidak.

Kalau membayar pajak yang sudah jelas merupakan kewajiban saja berat, apalagi membayar pajak yang bukan kewajiban Wajib Pajak. Misalnya karena tidak seharusnya kena pajak atau dikenakan pajak lebih tinggi. Meski pasti dihindari, namun pada praktik hal ini kadang menimpa WP karena berbagai faktor. Keinginan Wajib Pajak yang berada dalam kondisi ini tentu sudah jelas, uangnya harus kembali.

Ada komentar bernada guyon seputar proses pengembalian uang Wajib Pajak ini:
Membayar pajak itu gampang, tapi memintanya kembali tidak semudah membalikkan telapak tangan.” 
Meski terkesan bercanda, tapi komentar ini bermakna sangat dalam.
Ia adalah salah satu cermin yang menunjukkan tingkat keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam arti yang sesungguhnya.

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak


I.
PENDAHULUAN
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak dan kewajiban selaku Wajib Pajak.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata (KUP dan KUHD)

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata (KUP dan KUHD) 

Hukum Pajak banyak sekali hubungannya dengan Hukum Perdata, hal ini dapat dimengerti karena Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) yang diatur dalam Hukum Perdata. Hal ini dijadikan Tesbestand yang dituangkan dalam Undang-undang pajak, dan bila dipenuhi syarat-syaratnya akan menyebabkan seseorang atau badan dikenakan pajak. Sebagian Sarjana mengatakan bahwa bukan itu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang erat antara Hukum Pajak dengan Hukum Perdata, melainkan suatu ajaran di bidang hukum yang menyatakan bahwa lex specialis derogat lex generale, yaitu hukum yang khusus menyimpangkan hukum yang umum.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana (KUP dan KUHP)

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana (KUP dan KUHP)

Umum
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam K.U.H.P., tetapi banyak juga tercantum dalam Undang-undang di luar K.U.H.P. hal ini disebabkan antara lain :
  1. Adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
  2. Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer.
  3. Pada banyak peraturan hukum yang berupa Undang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu di kaitkan dengan sanksisanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati. Sanksi-sanksi pidana terdapat dalam Undang-undang di luar KUHP antara lain dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pajak dan lain-lain. Antara K.U.H.P. dengan delik-delik/tindak pidana yang tersebar di luar K.U.H.P. ada pertalian yang terletak dalam Aturan Umum Buku I K.U.H.P.

Ringkasan Pajak

Ringkasan Pajak

Pengertian Hukum Pajak

  1. Pengertian Hukum Pajak
  2. Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.
  3. Pengertian Pajak
  4. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat