Senin, 27 April 2015

Etika Penelitian (riset)

Etika Penelitian (riset)

Proses pelaksanaan penelitian didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah (metode ilmiah) dan etika penelitian. Jurnal ini akan lebih fokus kepada etika penelitian karena banyaknya permasalahan yang muncul dalam bidang keilmuan bersumber dari etika itu sendiri. Konsep etika sebenarnya merupakan sebuah konsep yang relatif labil, pemakaiannya kerap dipertukarkan dalam artian yang sama dengan konsep moral. Etika dinyatakan sebagai kajian umum dan sistematik tentang apa yang seharusnya menjadi prinsip benar dan salah dari perilaku manusia, sedangkan moral adalah standar benar dan salah yang praktis, spesifik, disepakati bersama, dan dialihkan secara kultural (www.balitbang.depkominfo.go.id). Oleh karena itu, penulis akan mengupas lebih lanjut mengenai etika penelitian untuk memahami apa, bagaimana, dan sejauh apa etika itu memengaruhi penelitian.


Etika Penelitian

Kode etika peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan proses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. David B. Resnik, J.D, Ph.D dalam “What is Ethics in Research and Why is it Important?”[1] mendefinisikan etika sebagai metode, prosedur dan perspektif yang digunakan untuk bertindak dan menganalisa sebuah permasalahan kompleks. Etika penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai suatu sikap dan acuan yang haruslah dijunjung tinggi dalam melakukan suatu penelitian agar penelitian dapat berjalan dengan lancar. Etika riset mengemuka sebagai sebuah kajian sejak akhir Perang Dunia II dan berlanjut hingga awal 1990-an. Urgensi etika riset berawal dari isu-isu dalam penelitian kesehatan dan berlanjut kepada isu-isu di bidang sosial dan kajian kontemporer lainya. International Review Board (IRB) kemudian menjadi institusi yang melakukan peninjauan terhadap proposal dari berbagai riset, menjamin hak seorang peneliti atas hasil risetnya untuk mencegah adanya pengabaian etika riset dalam penelitian (Resnik, n.d.).

Etika penelitian berkaitan dengan beberapa norma, yaitu norma sopan-santun yang memperhatikan konvensi dan kebiasaan dalam tatanan di masyarakat, norma hukum mengenai pengenaan sanksi ketika terjadi pelanggaran, dan norma moral yang meliputi itikad dan kesadaran yang baik dan jujur dalam penelitian (nic.unud.ac.id). Selain itu, di dalam etika penelitian juga terkandung empat prinsip utama, yaitu menghormati harkat dan martabat manusia, menghormati privasi dan kerahasiaan subjek penelitian, keadilan dan inklusivitas dan memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (jurnal.pdii.lipi.go.id). Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam etika penelitian adalah (repository.ui.ac.id):
  • peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia
  • peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan barisan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya
  • peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya
  • peneliti mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya; menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral; berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan
  • peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal; saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif

Prosedur Etika Riset

Artikel “Ethics in Research” (dalam www.socialresearchmethods.net) menjabarkan beberapa prosedur etika dalam melakukan riset, ditinjau dari sisi subjek penelitiannya. Prosedur yang pertama adalah partisipasi sukarela subjek penelitian, terutama subjek di tempat-tempat seperti penjara, pengungsian, atau yang berhubungan dengan korban perang dan tindak kekerasan. Kesukarelaan ini diperlukan karena berkaitan dengan publikasi hasil riset yang sarat akan hal-hal yang mungkin tabu (informed consent), dan karenanya berisiko bagi subjek penelitian. Prosedur kedua adalah berkenaan dengan prinsip kerahasiaan (confidentiality), yaitu informasi subjek hanya akan digunakan berkaitan dengan kepentingan riset dan akan dijaga kerahasiaannya jika hasil riset tidak dipublikasikan. Prosedur ketiga adalah prinsip anonim (anonimity), baik itu bagi subjek maupun peneliti itu sendiri, terutama jika itu berkaitan dengan alasan keamanan dan keselamatan. Prosedur yang terakhir adalah rights of services, yaitu perlakuan khusus berupa kunjungan rutin pascariset bagi subjek penelitian sebagai bentuk tanggung jawab peneliti terhadap permasalahan yang ia teliti.

Selain dari sisi subyek penelitian, etika riset juga menyangkut originalitas dalam isi penelitian. Philip dan Plugh (dalam Blaxter, et.al., 2001:18) mendefinisikan originalitas riset ke dalam lima belas definisi. Originalitas tidak hanya menyangkut asli atau tidaknya kalimat-kalimat dan frasa yang digunakan peneliti dalam karya tulisnya, namun juga menyangkut ide awal riset, teknik observasi, metode, cara interpretasi, dan sintesis yang digunakan. Akan tetapi, hal ini bukan berarti sebuah riset haruslah benar-benar baru. Seorang peneliti dapat melanjutkan sebuah pekerjaan original sebelumnya, namun dengan teknik, metode, dan cara interpretasi yang berbeda atau dengan menggunakan teknik, metode, dan interpretasi yang sama, namun dapat menghadirkan bukti dan data kompeten yang berbeda untuk menunjang risetnya.

Kelalaian maupun kesengajaan peneliti terhadap aspek-aspek dalam prinsip originalitas dapat berujung pada tindak plagiarisme. Dalam “A Guide to Research Ethics” (2003:11)[2], plagiarisme dimaknai sebagai tindakan penggunaan seseorang atas gagasan, teori, dan kata-kata orang lain dan kemudian melakukan klaim atas dirinya sendiri. Plagiarisme sendiri dapat dimaknai ke dalam berbagai bentuk, baik itu mengutip secara langsung hasil penelitian orang lain maupun melakukan parafrasa tanpa menyertakan sitasi dari sumber aslinya. Selain plagiarisme, contoh pelanggaran etika penelitian adalah pengubahan (manipulasi) data atau informasi, penyalahgunaan data atau informasi, pengakuan dan penggunaan data atau informasi tanpa ijin, publikasi hasil penelitian penugasan tanpa ijin, tidak merahasiakan sumber data yangg semestinya dirahasiakan, tidak menghormati responden, dan tidak menyusun laporan hasil penelitian (nic.unud.ac.id).


Contoh Kasus Pelanggaran Etika Riset

Salah satu pelanggaran etika penelitian adalah penipuan saintifik (scientific fraud), yaitu usaha untuk memanipulasi fakta-fakta atau menerbitkan hasil kerja orang lain secara sengaja. Pada tahun 1830, matematikawan dari Inggris bernama Charles Babbage (dalam Nur, 2004) menerangkan teknik manipulasi data, yakni trimming (menghapus data yang tidak cocok dengan hasil yang diharapkan) dan cooking (memilih data yang hanya cocok dengan hasil yang diharapkan sehingga membuat data lebih meyakinkan). Kasus penipuan saintifik salah satunya ditemukan pada tahun 1980-an, dimana seorang kardiolog muda bernama John Darsee, yang bekerja di salah satu lembaga riset bergengsi di dunia yaitu Harvard Medical School di Boston, Massachusetts (Nur, 2004). Dia dikenal sebagai ilmuwan yang berbakat karena telah mempublikasikan hampir 100 artikel dan abstrak dalam masa dua tahun di Harvard. Pada tahun 1981, rekan-rekan kerja Darsee mengetahui dan melaporkan kepada kepala laboratorium bahwa dia telah membuat data palsu dalam eksperimen. Mereka juga melaporkan bahwa Darsee juga telah memalsukan data di beberapa artikel yang telah dipublikasikan. Ketika diselidiki, Darsee mengaku telah melakukan hal tersebut. Penyelidikan berikutnya juga menemukan bahwa Darsee telah memalsukan data bukan saja di Harvard, tetapi di posisi sebelumnya di Emory University di Georgia dan bahkan ketika sebagai mahasiswa sarjana di Notre Dame University di Indiana. Darsee dikeluarkan dari Harvard dan ditutup kemungkinannya untuk menerima dana riset dari pemerintah. Artikelnya di jurnal yang memuat data palsu tersebut juga telah ditarik kembali.

Simpulan
Etika adalah aturan yang dipegang oleh peneliti dalam melakukan riset dan oleh karenanya para peneliti harus mengetahui dan paham tentang etika ini sebelum melakukan penelitian. Aspek isu etik dalam penelitian terdiri dari nilai individu peneliti terkait kejujuran dan integritas personal, serta tanggung jawab terhadap subyek riset terkait izin, kerahasiaan, keanoniman, dan kesopanan. Subyek penelitian kemudian dimaknai bukan hanya sebagai hal yang menunjang keberhasilan penelitian, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral peneliti. Etika riset dilandaskan dalam prosedur yang terdiri dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, penghormatan terhadap privasi dan kerahasiaan subyek penelitian, keadilan dan inklusivitas, serta memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan penelitian. Ketika peneliti melakukan pelanggaran terhadap etika ini, sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran. Namun pelanggaran yang terjadi biasanya berupa plagiarisme ataupun penipuan saintifik oleh akademisi yang berakibat pada pencopotan gelar, penarikan artikel ilmiah, dan bahkan pencabutan hak-hak akademisi lainnya.

Daftar Pustaka:
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://www.balitbang.depkominfo.go.id/.../ETIKA%20PENELITIAN%20h...
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://repository.ui.ac.id/.../9c748e3e5e6c73a7afa644315d5a2dbd8d1879b..
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://nic.unud.ac.id/~dayu/RM/kuliah2.pdf
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/2410110.pdf
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://www.socialresearchmethods.net/kb/ethics.php
Blaxter, Loraine, et.al. (2001). How to Research, Second Edition. McGraw-Hill.
Nur, Hadi. (2004). Etika Sains dalam Riset dan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: www.hadinur.com/proceedings/etika_versicetak.pdf
Resnik, David B. (n.d.). What is Ethics in Research and Why is it Important? Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://www.niehs.nih.gov/research/resources/bioethics/whatis.cfm
University of Minnesota, Center of Bioethics. (2003). A Guide to Research Ethics. Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://www.ahc.umn.edu/img/assets/26104/Research_Ethics.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar