Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?
Pada
dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang
senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang
bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change
memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat
(perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang
umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).