Senin, 29 Juni 2015

Buku Kas Umum (BKU)

Buku Kas Umum (BKU)

Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui Buku Kas Umum

BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
  • Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
  • Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
  • Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar