Minggu, 31 Mei 2015

Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?

Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).