Kamis, 22 Oktober 2015

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan


Jika kita cermati dengan teliti, terdapat hal-hal yang aneh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan kita. Hal-hal aneh tersebut antara lain adalah:

Yang bertalian dengan SUBYEK PAJAK


Pasal 2 ayat (3) huruf a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya: disingkat UU No. 36 Tahun 2008) menyatakan sebagai berikut:

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;”