Senin, 29 Juni 2015

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan panduan dalam pengorganisasian evaluasi LAK dimulai dari perencanaan (Desk Evaluation) dan penyusunan Kerangka Acuan Evaluasi (KAE), pelaksanaan (Field Evaluation), serta pelaporan hasil evaluasi. Keterpaduan konsensus dan persepsi diperlukan untuk menghindari multi interpretasi atas LAKIP, berhubung kegiatan-kegiatan pada unit-unit kerja di lingkungan BPKP tidak jauh berbeda. Konsensus ini tidak berarti memasung kreativitas dan inovasi evaluator. 


Ruang lingkup evaluasi LAK mencakup kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi. Pada dasarnya evaluasi LAK dapat dilakukan dengan memfokuskan pada lingkup sebagai berikut:
  1. Penelaahan terhadap Renstra dan sistem pengukuran kinerja, termasuk di dalamnya Renja..
  2. Penelaahan terhadap keandalan informasi kinerja yang disajikan dalam LAKIP.
  3. Evaluasi atas capaian kinerja program, kegiatan, dan sasaran. Capaian kinerja kebijakan tidak dievaluasi.
  4. Evaluasi atas kinerja keuangan (capaian maupun ketaatannya terhadap perundang-undangan yang berlaku).
sumber: BPKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar