Senin, 09 November 2015

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana (KUP dan KUHP)

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana (KUP dan KUHP)

Umum
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam K.U.H.P., tetapi banyak juga tercantum dalam Undang-undang di luar K.U.H.P. hal ini disebabkan antara lain :
  1. Adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
  2. Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer.
  3. Pada banyak peraturan hukum yang berupa Undang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu di kaitkan dengan sanksisanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati. Sanksi-sanksi pidana terdapat dalam Undang-undang di luar KUHP antara lain dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pajak dan lain-lain. Antara K.U.H.P. dengan delik-delik/tindak pidana yang tersebar di luar K.U.H.P. ada pertalian yang terletak dalam Aturan Umum Buku I K.U.H.P.
Berlakunya Ketentuan Umum dalam K.U.H.P. tercantum dalam Pasal 103 K.U.H.P. yang berbunyi : Ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII Buku I juga berlaku bagi tindak pidana yang oleh ketentuan perundang-undangan lain diancam dengan pidana, kecuali jika oleh Undang-undang ybs. Diatur lain.
Ketentuan Pidana di dalam UU Perpajakan antara lain diatur dalam Bab VIII Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 UU KUP, Bab XIII Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 UU PBB dan Bab V Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Meterai.

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana

Hukum Pidana  merupakan bagian dari hukum publik (merupakan hubungan hukum yang terjadi
antara masyarakat dengan pemerintah) yang berkaitan dgn masalah pidana.
Ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP  banyak digunakan dalam peraturan perpajakan.
misalkan:
ketentuan pidana dalam UU KUP sebagaimana di atur dalam Pasal 38 (setiap orang yang karena kealpaannya) dan Pasal 39 (setiap orang yang dengan sengaja)
Dalam proses penyidikan & penuntutan tindak pidana pajak mengacu pada ketentuan KUHP

WP yang karena kealpaannya
Pasal 13A KUP
Tidak menyampaikan SPT; / menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar / tidak lengkap,/ melampirkan keterangan yg isinya ttidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pd pendapatan negara. TIDAK dikenai sanksi PIDANA apabila kealpaan tsb pertama kali dilakukan WP dan WP tsb wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yg terutang beserta sanksi berupa kenaikan sebesar 200% dr jumlah pajak yg kurang dibayar yg ditetapkan melalui penerbitan SKPKB

Pasal 38 KUP
a.Tdk menyampaikan SPT; atau b.Menyampaikan SPT, bttp isinya tdk benar atau tdk lengkap atau mlmpirkan ktrangan yg isinya tdk benar sehingga dpt menimbulkan kerugian pd pdptan negara dan perbuatannya tsb mrpkan perbuatan stlh perbuatan yg pertama kali sbgmn dimaksud dlm Pasal 13A, didenda paling sedikit 1x jml pajak yg terutang yg tdk atau kurang dibayar & paling banyak 2x jml pajak yg terutang yg tdk / kurang dibayar, / dipidana kurungan paling singkat 3 bulan / paling lama 1 tahun

Psl 39 ayat (1) KUP (setiap orang dgn sengaja)
a.Tdk mendaftarkan diri utk diberikan NPWP atau tdk melaporkan ushnya utk dikukuhkan sbg PKP b.Menyalahgunakan / menggunakan tanpa hak NPWP / Pengukuhan PKP c.Tdk menyampaikan SPT d.Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yg isinya tdk benar atau tidak lengkap….dst
i. ……….dpt menimbulkan kerugian pd pendptan negara dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun & denda paling sedikit 2x jml pajak yg terutang yg tdk atau kurang dibayar dan paling banyak 4x  jml pajak terutang yg tdk atau kurang dibayar
Psl 39 ayat (2) KUP (setiap orang dgn sengaja)
Pidana  sbgmn dimaksud pd ayat (1) ditambahkan 1x menjadi 2x sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yg dijatuhkan
Psl 39 ayat (3) KUP (setiap orang dgn sengaja)
Setiap orang yg melakukan percobaan utk melkkan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP / Pengukuhan PKP sbgmn dimaksud pd ay (1) huruf b, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yg isinya tdk benar / tdk lengkap, sbgmn dimaksud pd ay (1) huruf d, dalam rangka pengajukan permohonan restitusi / melakukan kompensasi pjk / pengkreditan pjk, dipidana dgn pidana paling singkat 6 bulan & paling lama 2 tahun  & denda paling sedikit 2x jml restitusi yg di mohonkan dan/atau kompensasi / pengkreditan yg dilakukan & paling banyak 4x  jml restitusi yg dimohonkan dan/atau kompensasi / pengkreditan yg dilakukan

Sanksi Pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan yang diancam baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Pajak.

  • Membuka rahasia / rahasia jabatan.
  • Pasal 322 KUHP :
    1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
    2. Jika kejahatan dilakukan terhadap orang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
    Pasal 41 UU KUP :
    1. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahu dan denda paling banyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
    2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    3. Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) nya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

  • Pemalsuan Surat.
  • Pasal 263 KUHP.
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsukan, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siap dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
    Pasal 39 ayat (1) huruf e UU KUP
    Setiap orang yang dengan sengaja : a, b, c, dan seterusnya.
e. Memperhatikan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
f. Dan seterusnya. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ketentuan KUHP yang mengancam tindak pidana di bidang perpajakan .

  • Menyuap
  • Pasal 209 KUHP :
    1. Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
    2. Barang siapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan maksud membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya;
      Barang siapa memberikan hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
    3. Dapat dijatuhi hukuman Pencabutan hak-hak tertentu (jabatan, ABRI) yang tersebut dalam Pasal 35 No. 1-4 (KUHP.92, 149, 210, 418a). Pasal ini oleh U. U. No. 3 Tahun 1971 dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
  • Menerima hadiah/pemberian.
  • Pasal 418 KUHP :
    Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pkiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“ (KUHP 35, 36, 92, 309, 419) pasal ini dikategorikan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 419 KUHP :
    Dengan hukuman selama-lamanya lima tahun dihukum pegawai negeri :
    1. Yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk membujuknya supaya dalam jabatannya melakukan atau mengalpakan sesuatu apa yang beerlawanan dengan kewajibannya;
    2. Yang menerima pemberian, sedang diketahuinya, bahwa pemberian itu diberikan kepadanya oleh karena atau berhubungan dengan apa yang telah dilakukan atau dialpakan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya. (KUHP 35, 36, 92, 209, 418, 420, 437). Pasal ini dikategorikan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar