Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?
Pada
dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang
senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang
bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change
memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat
(perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang
umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).
Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:
1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa;
Untuk
perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak
jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti:
perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko,
perkumpulan pencinta keris dll.
Dasar hukum pendiriannya:
- UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
2. Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64
(berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan
yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur
Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum
& HAM RI).
Dasar hukum pendiriannya:
- Staatsblad 1870 No. 64;
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).
Simak juga artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan yang Berbadan Hukum.
Dalam sebuah artikel hukumonline DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho berpendapat bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum.
Sedangkan, bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum
yang benar. Eryanto berpendapat bahwa lahirnya UU Ormas pada 1985
merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan
organisasi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, UU Ormas itu lahir dengan
semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu.
Demikian pendapat Eryanto Nugroho.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Staatsblad 1870 No. 64 (28 Maret 1870);
4. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar