Kamis, 22 Oktober 2015

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan


Jika kita cermati dengan teliti, terdapat hal-hal yang aneh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan kita. Hal-hal aneh tersebut antara lain adalah:

Yang bertalian dengan SUBYEK PAJAK


Pasal 2 ayat (3) huruf a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya: disingkat UU No. 36 Tahun 2008) menyatakan sebagai berikut:

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;”

Rabu, 01 Juli 2015

Filsafat Ilmu - OTHER MIND

Filsafat Ilmu - OTHER MIND

Latar belakang:
Kita seringkali secara implisit – dengan tindakan kita, atau secara eksplisit –dengan ungkapan yang kita kemukakan, menyatakan bahwa kita tahu pikiran orang lain. Hal itu terjadi karena secara tidak sadar kita berasumsi bahwa pikiran orang lain itu sama seperti pikiran kita. Apakah memang demikian adanya?

***
Masalah:
Kerangka pikir:
What is it like to be a bat?” (Nagel 1974)
Kita melihat objek-objek di luar diri kita dengan cara menganalisis gelombang cahaya yang terfokus ke retina, yang kemudian distimulasikan ke otak dalam bentuk impuls-impuls elektrik. Hasilnya adalah stereoscopic vision.

Yang harus diingat di sini adalah bahwa kita tidak “melihat” neuron yang ditembakkan di otak, atau impuls elektrik yang mengalir, atau gelombang cahaya menyentuh retina.
  • walaupun kita tahu bahwa pengalaman terjadi hanya ketika ada aktivitas dari otak saya, tidak berarti bahwa pengalaman itu identik dengan aktivitas itu.
  • jelas bahwa saya tidak bisa tahu apa pun kesadaran dari dalam diri saya sendiri melalui analisis atas sistem yang diwujudkan oleh kesadaran saya.
  • saya tidak bisa menemukan tujuan perjalanan hanya dengan memeriksa cara kerja mesin motor yang sedang melakukan perjalanan.

Keberadaan tuhan antara Apriori dan empiris

Keberadaan tuhan antara Apriori dan empiris

Teori-teori pengetahuan bila didasarkan menurut sifat teoristis dan historis dapat dikelompokkan menjadi dua aliran besar, yaitu rasionalisme dan empirisme. 
  • Rasionalisme meyakini bahwa sejumlah ide atau konsep adalah terlepas dari pengalaman dan bahwa kebenaran itu dapat diketahui hanya dengan nalar. 
  • Empirisme berpendapat bahwa semua ide dan konsep berasal dari pengalaman dan bahwa kebenaran hanya dapat dibangun berdasarkan pengalaman.
Baik raasionalisme maupun empirisme tidak saling mempermasalahkan prinsip dasar pemikiran aliran satu sama lain. Masalahnya hanya sekitar pengetahuan multak (necessary)dan pengetahuan empiris.
  1. Pengetahuan mutlak atau utama (a priori) adalah penegetahuan yang tidak didasarkan pengalaman, seperti kucing adalah hitam, yang secara mutlak benar menurut definisininya. Ini merupakan statemen analitik (atau secara umum dikatakan demikian, sebuah tautologi) penolakan terhadap kebenarannya dapat muncul dari kontradiksi
  2. Pengetahuan empiris (a posteriori) adalah pengethuan yang bersal dari atau tergantung pada pengalaman, seperti” meja-meja itu berwarna coklat” yang merupakan statemen sintetik. Berbeda dengan statemen analitik “kucing hitam adalah berwarna hitam” maka statemen sintetik “meja-meja itu berwarna cokelat “ adalah tidak benar terkecuali jika semua meja didefinisikan berwana coklat. Dan untuk membantah kebenarannya tidak akan muncul dari kontradiksi-diri. Hal itu akan kita temukan melalui penglaman.

teori moralitas

teori tentang pendekatan moral

Pengetahuan Moral dari utilitarianisme

Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. 
Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. 

Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akiba tburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. 

Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah 
"the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar".

sekilas pandangan cartesian skepticism descartes

sekilas pandangan cartesian skepticism descartes

Rene Descartes (1596-1650)
Descartes juga mempunyai Buku yang terkenal didalam filsafat murni ialah Discourse de la Methode (1637) dan Meditations (1642). Kedua buku ini saling melengkapi satu sama lain. Di dalam kedua buku inilah ia menuangkan metodenya yang terkenal itu, metode keraguan Descartes (Cartesian Doubt). Metode ini sering juga disebut Cagito Descartes, atau metode Cogito saja.

Ia mengetahui bahwa tidak mudah meyakinkan tokoh-tokoh Gereja bahwa dasar filsafat haruslah rasio (akal). Tokoh-tokoh Gereja waktu itu tetap yakin bahwa dasar filsafat haruslah iman sebagaimana tersirat di dalam jargon credo ut intelligam dari Anselmus itu. Untuk meyakinkan orang bahwa dasar filsafat haruslah akal, ia menyusun argumentasi yang amat terkenal. Argumentasi itu tertuang di dalam metode cogito tersebut.

Untuk menemukan basis yang kuat bagi filsafat, Descartes meragukan (lebih dulu) segala sesuatu yang dapat diragukan. 
Mula-mula ia mencoba meragukan semua yang dapat diindera, objek yang sebenarnya tidak mungkin diragukan. Dia meragukan adanya badannya sendiri. Keraguan itu menjadi mungkin karena pada pengalaman mimpi, halusinansi, ilusi, dan juga pada pengalaman dengan roh halus ada yang sebenarnya itu tidak jelas. Di dalam mimpi seolah-olah seseorang mengalami sesuatu yang sungguh-sungguh terjadi, persis seperti tidak mimpi (jaga). Begitu pula pada pengalaman halusinasi, ilusi, dan kenyataan gaib. Tatkala bermimpi, rasa-rasanya seperti bukan mimpi. 
Siapa yang dapat menjamin kejadian-kejadian waktu jaga (yang kita katakan sebagai jaga ini) sebagaimana kita alami adalah kejadian-kejadian yang sebenarnya, jadi bukan mimpi? 
Tidak ada perbedaan yang jelas antara mimpi dan jaga, demikian yang dimaksud oleh Rene Descartes.

Senin, 29 Juni 2015

Buku Kas Umum (BKU)

Buku Kas Umum (BKU)

Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui Buku Kas Umum

BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
  • Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
  • Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
  • Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran

Uang Persediaan (UP)

Uang Persediaan (UP)

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (PMD 13/2006, psl 1 (60))

SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. (PMD 13/2006, psl 1 (71)) untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani akun transito.

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH

NO
KETERANGAN
CASH TOWARD ACCRUAL
ACCRUAL
1
Penyusutan Aset Tetap
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual
Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,  mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par 16)
2
Entitas Akuntansi
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi
Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
3
Entitas Pelaporan
a)      Pemerintah Pusat;
b)     Pemerintah Daerah;
c)      satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)
Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat (Par 22)
4
Peranan Laporan Keuangan
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)
5
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pokok
-          LRA
-          Neraca
-          LAK
-          CaLK (Par 25)

Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)
Keuangan Pokok
-          LRA
-          Laporan Perubahan SAL
-          Neraca
-          Laporan Operasional (LO)
-          LAK
-          Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-          CaLK (Par 28)
6
Basis Akuntansi
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca (Par 39)
Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par 42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
7
Unsur Laporan Keuangan
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Neraca
-          Aset
-          Kewajiban
-          Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par 57-77)

c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL


d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya - bersifat OPTIONAL

e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

f. CaLK
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
-  Kewajiban
- Ekuitas (Par 60-            83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa

c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya

d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

e. CalK
8
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.

Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan

Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
9
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)


Komponen Laporan Keuangan Basis CTA dan Basis Akrual

Komponen Laporan Keuangan Basis CTA dan Basis Akrual


NO
KOMPONEN LAPORAN
BASIS CTA (2010-2014)
BASIS AKRUAL (MULAI 2015)
MANFAAT
1.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
·   Mencatat Transaksi Kas dan Non Kas
·   Mencatat Transaksi Kas saja dengan non kas dicatat pada LO
·   Memberikan informasi realisasi dan anggaran entitas pelaporan
·   Bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran
2.
Laporan Operasional (LO)
Tidak ada
·   Melaporkan tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan
·   Melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas.
·   Menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/ Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
·   Memberikan informasi mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh Pemerintah untuk menjalankan pelayanan
·   Menginformasikan mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yag berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi
·   Mampu mempredeksikan pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komprehensif
·   Menyediakan informasi mengenai penurunan ekuitas (bila deficit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Tidak Ada
Menyajikan sekurang-kurangnya :
·   Pos-pos Ekuitas Awal, Surplus/ Defisit-LO pada periode bersangkutan
·   Koreksi-Koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas
·   Ekuitas Akhir
·   Mampu memberikan gambaran senyatanya tentang posisi ekuitas entitas pelaporan
·   Memberikan ruang bagi adanya koreksi atas ekuitas sebagai dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, seperti :
a.  Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
b.  Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

4.
Neraca
Pada Pos Ekuitas memuat pos Diinvestasikan dalam Aset Lancar, Diinvestasikan dalam Aset Tetap, Cadangan Piutang, dll
·   Satu Pos Ekuitas (Single Equity)
·   Saldo Ekuitas berasal dari Saldo Akhir Ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Memberikan informasi mengenai posisi Asset, Kewajiban dan Ekuitas entitas pelaporan
5.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Menyajikan penjelasan atas LRA dan Neraca
Menyajikan penjelasan atas LRA, LO, LPE dan Neraca
·   Menghindari adanya kesalahpahaman pengguna laporan yang disebabkan adanya perpedaan persepsi atas informasi yang tersaji dalam laporan
·   Meningkatkan transparansi laporan