Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARD ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Penyusutan Aset
Tetap
|
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual
|
Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,
mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par
16)
|
2
|
Entitas Akuntansi
|
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi
|
Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
|
3
|
Entitas Pelaporan
|
a)
Pemerintah Pusat;
b)
Pemerintah Daerah;
c)
satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi
lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)
|
Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas
pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah
pusat (Par 22)
|
4
|
Peranan Laporan Keuangan
|
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)
|
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)
|
5
|
Komponen Laporan Keuangan
|
Laporan Keuangan Pokok
-
LRA
-
Neraca
-
LAK
-
CaLK (Par 25)
Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)
|
Keuangan Pokok
-
LRA
-
Laporan Perubahan SAL
-
Neraca
-
Laporan Operasional (LO)
-
LAK
-
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-
CaLK (Par 28)
|
6
|
Basis Akuntansi
|
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca (Par 39)
|
Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par
42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,
maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual,
maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
|
7
|
Unsur Laporan Keuangan
|
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan
b. Neraca
-
Aset
-
Kewajiban
-
Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par
57-77)
c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual)
– bersifat OPTIONAL
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun
sebelumnya - bersifat OPTIONAL
e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas
f. CaLK
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan
b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
- Kewajiban
-
Ekuitas (Par 60-
83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa
c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun
sebelumnya
d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas
e. CalK
|
8
|
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
|
Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan
tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat
diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
|
Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan
tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan
Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi
aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau entitas pelaporan
|
9
|
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
|
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai
wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)
|
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan
pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)
|
PSAP 01 - PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
NO
|
KETERANGAN
|
CASH
TOWARDS ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Basis Akuntansi
|
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan,
belanja, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset,
kewajiban, dan ekuitas dana.(Par 5)
Penggunaan sepenuhnya basis akrual bersifat optional
(Par 6)
|
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah yaitu basis akrual
(Par 5)
|
2
|
Definisi
|
Pendapatan: adalah semua
penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana
lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
(Par 8)
|
Pendapatan-LRA: semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo
Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang
menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan-LO: hak pemerintah
pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.(Par 8)
|
Belanja: semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun
anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
pemerintah.
(Par 8)
|
Belanja: semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo
Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban: penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,
yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
(Par 8)
|
||
Surplus/Defisit: selisih
lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
|
Surplus/Defisit-LRA:selisih
lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit-LO: selisih
antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah
diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar
biasa.
|
||
Penyusutan adalah penyesuaian
nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset
(Par 8)
|
Penyusutan adalah alokasi yang
sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable
assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
(Par 8)
|
||
Tidak
ada
|
Pos luar biasa: pendapatan luar
biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan
berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
|
||
Tidak
ada
|
Saldo Anggaran Lebih adalah
gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran
sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan
(Par 8)
|
||
3
|
Informasi Laporan
Keuangan
|
Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas
pelaporan dalam hal:
-Aset;
-Kewajiban;
-Ekuitas dana;
-Pendapatan;
-Belanja;
-Transfer;
-Pembiayaan; dan
-Arus
kas. (Par 11)
|
-Aset;
-Kewajiban;
-Ekuitas;
-Pendapatan-LRA;
-Belanja;
-Transfer;
-Pembiayaan;
-Saldo anggaran lebih
-Pendapatan-LO;
-Beban; dan
-Arus
kas. (Par 11)
|
4
|
Komponen Laporan Keuangan
|
Laporan Keuangan Pokok
-
LRA
-
Neraca
-
LAK
-
CaLK (Par 14)
Laporan yang bersifat optional
-Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
-Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
(par 20)
Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen
laporan keuangan tersebut kecuali:
LAK yang hanya disajikan
oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
(Par 15)
|
Laporan Keuangan Pokok
1.
Laporan Pelaksanaan Anggran
-
LRA
-
Laporan Perubahan SAL
2.
Laporan Finansial
-
Neraca
-
Laporan Operasional (LO)
-
LAK
-
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
3.
CaLK (Par 14)
Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen
laporan keuangan tersebut kecuali :
· LAK yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum;
· Laporan Perubahan SAL yang hanya
disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun
laporan keuangan konsolidasiannya. (Par 15)
Entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo
Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun
sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang
diperkenankan (Par 18)
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih
pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode
bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan
mendasar (Par 22)
|
5
|
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
|
Diperlukan
dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan
perundangan (statutory)
|
idem
|
6
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
|
Tidak ada laporan tersendiri
|
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif
dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih awal;
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun
berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir. (Par 41)
|
7
|
NERACA
|
Ekuitas Dana terbagi;
•
Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka
pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
•
Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam
dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi
dengan kewajiban jangka panjang
•
Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan
untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Par 78-81)
|
Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah
yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal
laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir
ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas
(Par 84-85)
|
8
|
LAPORAN ARUS KAS
|
•
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
•
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
(Par 86)
|
•
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
•
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris (Par 90)
|
9
|
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
|
•
Bersifat optional
•
Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
•
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
a) Pendapatan dari kegiatan operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan
klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit. (Par 20 & 86)
|
TIDAK ADA
|
10
|
LAPORAN OPERASIONAL
|
TIDAK ADA
|
•
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
•
Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila
ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO. (Par 14 & 92)
|
11
|
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
|
• Bersifat optional
• Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya
seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara
langsung dalam ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi
dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah .
(Par 20 & 95)
|
•
Merupakan Laporan Keuangan Pokok
•
Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi
ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi
pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena
revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir. (Par 14 & 101)
|
12
|
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
|
•
Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Neraca, LAK harus
mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
•
CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai
suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK (Par 98 & 99)
|
•
Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan
SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi
silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
•
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan
Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.(Par 105 & 106)
|
PSAP 02 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS
ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
BASIS AKUNTANSI
|
LRA berbasis Kas,
dengan prinsip penyajian sama.
|
LRA berbasis
Kas, dengan prinsip penyajian sama.
|
2
|
DEFINSI
|
-
|
Saldo Anggaran
Lebih adalah
gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran
sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan (Par
7)
|
3
|
AKUNTANSI
PENDAPATAN
|
Pengecualian
asas bruto – Tidak ada
pengecualian.
|
-
|
4
|
AKUNTANSI
PENDAPATAN-LRA
|
-
|
Pengecualian
asas bruto - Dalam hal besaran
pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap
pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan
proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. (Par 25)
|
5
|
AKUNTANSI
SILPA/SIKPA
|
SILPA/SIKPA
pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Neraca – Ekuitas Dana Lancar
|
SILPA/SIKPA
pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan SAL. (Par 62)
|
6
|
TRANSAKSI DALAM
MATA UANG ASING
|
Penjabaran mata
uang asing ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal transaksi (Par 62)
|
Penjabaran mata
uang asing ke dalam mata uang rupiah, tergantung pada kondisi berikut:
a) Dalam hal tersedia dana
dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka
penjabaran ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral
pada tanggal transaksi. (Par 64)
b) Dalam hal tidak
tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata
uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu
sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut. (Par
65)
c) Dalam hal tidak
tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan
mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
(a) Transaksi mata uang
asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs
transaksi;
(b) Transaksi dalam mata
uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah
bank sentral pada tanggal transaksi. (Par 66)
|
7
|
TRANSAKSI
PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN BERBENTUK BARANG DAN JASA
|
Transaksi
pendapatan, belanja, & pembiayaan dalam bentuk
barang dan jasa harus dilaporkan
dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa
tersebut pada tanggal transaksi. Contoh transaksi berwujud barang dan jasa
adalah hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi
|
-
|
PSAP 03 LAPORAN ARUS KAS
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS
ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Diperlukan / tidak
|
Diperlukan, karena merupakan laporan
pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
|
Tetap diperlukan, karena merupakan
laporan pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
umum
|
2
|
Pengklasifikasian LA
|
berdasarkan aktivitas operasi,
investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran (par 14, PP 24/2005)
|
berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan dan transitoris
(par 15, PP 71/2010)
|
3
|
Definisi
|
Definisi aktivitas operasi,
investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran dalam bagian
definisi
|
Definisi aktivitas operasi,
investasi, pendanaan dan transitoris dalam paragraf PSAP
|
4
|
Penegasan penyajian kas dan setara
kas dalam arus kas
|
Tidak ada
|
Penegasan :
Kas dan setara kas harus disajikan
dalam laporan arus kas
(par 9, PP 71/2010)
|
5
|
Format LAK
|
(Pemerintah Pusat)
Kenaikan/Penurunan Kas
S.Awal Kas di BUN
S.Akhir Kas di BUN
S.Akhir Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di B.Pener
S.Akhir Kas
|
(Pemerintah Pusat)
Kenaikan/Penurunan Kas
S.Awal Kas di BUN+Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di BUN+Kas di B.Pengel
S.Akhir Kas di B.Pener
S.Akhir Kas
|
PSAP 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Tujuan Penyajian CaLK
|
Tidak Ada
|
Untuk meningkatkan transparansi dan
pemahaman yang lebih baik
(par 2, PP 71/2010)
|
2
|
Isi CaLK
|
meliputi penjelasan/daftar
terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Neraca dan LAK
(par 12, PP 24/2005)
|
meliputi penjelasan/
daftar terinci/analisis atas suatu
pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK dan Laporan Perubahan
Ekuitas
(par 13, PP 71/2010)
|
3
|
Kebijakan akuntansi
|
Diantara Kebijakan-kebijakan
akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah :
-
Pengakuan pendapatan
-
Pengakuan belanja
(par 50, PP 24/2005)
|
Diantara Kebijakan-kebijakan
akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah :
-
Pengakuan pendapatan-LRA
-
Pengakuan pendapatan-LO
-
Pengakuan Belanja
-
Pengakuan Beban
(par 46, PP 71/2010)
|
4
|
Struktur Penjelasan CaLK
|
Tidak Ada
|
Struktur penjelasan CaLK atas setiap
komponen laporan keuangan disebutkan dalam paragraf PSAP
|
5
|
Pengungkapan Informasi
|
Pengungkapan
informasi utk pos-pos aset & kewajiban yang timbul sehubungan dg penerapan basis akrual atas pendapatan & belanja dan
rekonsiliasinya dg penerapan basis kas
(par 58 s.d. 61 PP 24/2005)
|
Tidak ada
|
PSAP 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Catatan atas Persediaan
|
Pada akhir periode akuntansi,
persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik
(par 16, PP 24/2005)
|
Pada akhir periode akuntansi catatan
persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik
(par 14, PP 71/2010)
|
2
|
Penilaian Persediaan
|
Nilai pembelian yang digunakan
adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh
(par 20, PP 24/2005)
|
Persediaan dapat dinilai dengan
menggunakan :
-
Metode sistematis (FIFO atau
rata-rata tertimbang)
-
Harga pembelian terakhir
(par 17 PP 71/2010)
|
3
|
Beban Persediaan
|
Tidak ada
|
Terdapat bagian yang mengatur
mengenai beban persediaan :
-
Dicatat sebesar pemakaian
persediaan
-Dalam rangka penyajian LO
-Pengukuran persediaan
secara perpetual dan periodik
(par 22 s.d. 25, PP 71/2010)
|
PSAP 06 AKUNTANSI INVESTASI
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Diskonto atau Premi
|
Tidak Ada
|
Paragraf 34 :
Diskonto atau premi pada pembelian
investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo
sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
Paragraf 35 :
Diskonto atau premi yang
diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga,
sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi
(carrying value) tersebut.
|
2
|
Pengakuan Hasil Investasi
|
Hasil investasi berupa dividen tunai
yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya
menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
Sedangkan apabila menggunakan metode
ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi
nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil
investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan
menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan
dengan jumlah yang sama.
|
Idem
Sedangkan apabila menggunakan metode
ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah
dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai
investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan
menambah nilai investasi pemerintah.
|
3
|
Tidak ada
|
Penyajian sebagai keuntungan/rugi
atas selisih pelepasan investasi dalam laporan operasional
(par 41 s.d. 42, PP 71/2010)
|
PSAP 07 AKUNTANSI ASET TETAP
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARDS ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Perolehan aset tetap yang memenuhi
kriteria perolehan aset donasi
|
perolehan tersebut diakui sebagai
pendapatan pemerintah dan belanja modal dalam jumlah yang sama dalam LRA
(par 49, PP 24/2005)
|
perolehan tersebut diakui sebagai
pendapatan operasional
(par 48, PP 71/2010)
|
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Definisi :- KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
- KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.
Tidak ada perbedaan substansi akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan antara PP 24 (Cash Towards Accrual) dan PP 71 (Akrual)
NO
|
KETERANGAN
|
PP 24 TAHUN
2005
|
PP 71 TAHUN
2010
|
1
|
Tujuan
|
mengatur
perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai
historis.
|
mengatur perlakuan akuntansi untuk
konstruksi dalam pengerjaan.
|
2
|
Ruang Lingkup
|
Masalah utama akuntansi untuk KDP
adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus dicatat sampai
dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
|
idem
|
3
|
Definisi
|
-
|
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur
dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya
Aset tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau
dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum
|
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
Definisi : Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
NO
|
KETERANGAN
|
PP 24 TAHUN
2005
|
PP 71 TAHUN
2010
|
1
|
Definisi
|
Amortisasi adalah alokasi sistematis
dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah
Nilai Nominal adalah nilai kewajiban
pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang
tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya,
seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs
valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar,
diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut
|
idem
Nilai Nominal adalah nilai kewajiban
pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang
tertera pada lembar surat utang pemerintah.
|
2
|
Klasifikasi Kewajiban
|
Setiap entitas pelaporan
mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang
diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
|
Setiap entitas
pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang
diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
|
3
|
Pengakuan Kewajiban
|
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
|
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai
dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
|
4
|
Pengukuran Kewajiban
|
Belum ada pengukuran untuk utang
transfer
|
Utang Transfer adalah kewajiban
suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain
sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan
dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
5
|
Perubahan Valuta Asing
|
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca
dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
|
Pada setiap
tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan
ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca.
idem
|
6
|
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh
Tempo
|
Untuk sekuritas utang pemerintah
yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi
persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang
berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali
adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara
normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana
yang berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali
tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain
penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan
yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
|
Untuk sekuritas utang pemerintah
yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi
persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan
pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali
adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara
normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang
berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali
tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian
jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga
disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan
Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
|
7
|
Restrukturisasi Utang
|
Penjelasan mengenai bentuk
restrukturisasi terdapat di bagian definisi
|
Restrukturisasi dapat berupa:
(a) Pembiayaan
kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b) Penjadwalan
ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan
kondisi kontrak perjanjian yang ada.
|
8
|
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
Utang Pemerintah
|
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam
kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a) Bunga
atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang;
(b) Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(c) Amortisasi
biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli
hukum, commitment fee, dan sebagainya .
(d) Perbedaan
nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
|
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam
kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
(a) Bunga
dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang;
(b) Commitment
fee atas dana pinjaman yang belum ditarik,
(c) Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
(d) Amortisasi
kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti
biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
(e) Perbedaan
nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
|
PSAP No. 10
- PP 24/2005 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
- PP 71/2010 PSAP No. 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
TUJUAN : Mengatur mengenai perlakuan terhadap:
- Koreksi Kesalahan
- Perubahan Kebijakan Akuntansi
- Perubahan Estimasi Akuntansi
- Operasi yang Tidak Dilanjutkan
RUANG LINGKUP :
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.
KOREKSI KESALAHAN :
Definisi (Tidak diatur dalam PP 24)
Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas
Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya:
- Kesalahan yang tidak berulang
- Kesalahan yang berulang dan sistemik
Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada:
- Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan
- Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK
- Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
NO
|
KETERANGAN
|
PP 24 TAHUN 2005
|
PP 71 TAHUN 2010
|
1
|
Koreksi Kesalahan
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode berjalan
· Mempengaruhi
maupun tidak mempengaruhi posisi kas
|
Pembetulan pada akun yang
bersangkutan dalam periode berjalan
|
Pembetulan pada akun yang
bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun
belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban
|
2
|
Koreksi Kesalahan
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode-periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas
· Laporan
keuangan periode tersebut belum terbit
|
Pembetulan pada akun pendapatan
atau akun belanja periode yang bersangkutan
|
Pembetulan pada akun
pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban
periode yang bersangkutan
|
3
|
Koreksi Kesalahan Atas Belanja
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas (menambah/ mengurang saldo kas)
· Laporan
keuangan sudah terbit
|
Pembetulan pada akun pendapatan
lain-lain
|
· Menambah
posisi kas : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA
· Mengurangi
Kas :
pembetulan pada akun Saldo
Anggaran Lebih
|
4
|
Koreksi Kesalahan Atas Perolehan
Aset Selain Kas
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas (menambah/mengurang posisi kas)
· Laporan
keuangan periode tersebut sudah terbit.
|
Belum diatur
|
Pembetulan pada akun kas dan akun
aset yang bersangkutan
|
5
|
Koreksi Kesalahan Atas Beban
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
· Laporan
keuangan periode tersebut sudah terbit
|
Belum diatur
|
·
Pengurangan Beban : Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO
· Penambahan
Beban : pembetulan pada akun Ekuitas
|
6
|
Koreksi Kesalahan Atas Pendapatan-
LRA
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
· Laporan
keuangan sudah terbit.
|
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana
Lancar
Dalam PP 24 tidak dibedakan
penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
|
Pembetulan pada akun kas dan akun
Saldo Anggaran Lebih
|
7
|
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan
Pendapatan - LO
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
· Laporan
keuangan sudah terbit.
|
Pembetulan pada akun Ekuitas Dana
Lancar
Dalam PP 24 tidak dibedakan
penerimaan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO
|
Pembetulan pada akun Kas dan akun
Ekuitas
|
8
|
Koreksi Kesalahan Atas Penerimaan
& Pengeluaran Pembiayaan
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode sebelumnya
· Mempengaruhi
posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
· Laporan
keuangan sudah terbit.
|
Belum diatur
|
Pembetulan pada akun kas dan akun
Saldo Anggaran Lebih
|
9
|
Koreksi Kesalahan Atas Pencatatan
Kewajiban
|
Belum diatur
|
Pembetulan pada akun kas dan
kewajiban yang bersangkutan
|
10
|
Koreksi Kesalahan
· Tidak
berulang
· Terjadi
pada periode-periode sebelumnya
· Tidak
mempengaruhi posisi kas
· Sebelum
maupun setelah laporan keuangan terbit
|
Pembetulan pada akun-akun neraca
terkait pada periode kesalahan ditemukan
|
Pembetulan pada akun-akun neraca
terkait pada periode kesalahan ditemukan
|
idem itu maksudnya apa ya?? terimakasih ini sangat bermanfaat untuk penelitian saya..
BalasHapusidem itu artinya sama
Hapusidem itu artinya sama
BalasHapusPar itu maksutnya apa ya min?
BalasHapus