Kamis, 22 Oktober 2015

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan

Hal Aneh dalam Pajak Penghasilan


Jika kita cermati dengan teliti, terdapat hal-hal yang aneh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan kita. Hal-hal aneh tersebut antara lain adalah:

Yang bertalian dengan SUBYEK PAJAK


Pasal 2 ayat (3) huruf a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya: disingkat UU No. 36 Tahun 2008) menyatakan sebagai berikut:

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;”

Apa yang aneh?

Menurut ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, salah satu kriteria dari orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Aneh, niat kok dijadikan acuan untuk menentukan subjek pajak dalam negeri.
Bagaimana caranya mengukur niat?
Niat itu kan adanya dalam hati seseorang. Yang tahu niat kan hanya orang yang bersangkutan dan Tuhan YME.
Bagaimana caranya dan dari mana petugas pajak mengetahui bahwa seseorang pribadi mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aneh kan?
Siapa ayo di antara para pembaca yang bisa tahu niat seseorang. Menurut pendapat saya, ketentuan ini berlebihan (lebay, kalo kata orang gaul).

Kemudian Pasal 2 ayat 3 huruf b. menyatakan sebagai berikut:

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria, ………..dst

Apa yang aneh?

Di sini ada dua kriteria yang menentukan suatu badan menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu badan tersebut didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia. Apa para pembaca yang budiman tahu, apa yang dimaksud dengan didirikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia. Kalau saya sih tidak tahu.

Setelah saya membaca Penjelasan dari Pasal 2 ayat huruf b. UU No. 36 Tahun 2008 tersebut di situ tertulis:
“Huruf b
              Cukup jelas”.

Aneh bukan, kita belum tahu apa yang dimaksud dengan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia kok dibilang cukup jelas. Padahal kriteria tersebut dipakai untuk menentukan apakah suatu badan itu merupakan subjek pajak dalam negeri atau bukan. Sudah barang tentu, konsekwensi berikutnya akan bertalian dengan kewajiban dan hak perpajakan badan yang berkenaan, yang tentunya berbeda dengan kewajiban dan hak perpajakan subjek pajak badan luar negeri.

Menurut pendapat saya, seharusnya dalam ayat berikutnya atau minimal dalam penjelasannya dijelaskan, mungkin dimulai dengan prase kalimat:
Yang dimaksud dengan didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (5) adalah blablabla ……. Sedangkan yang dimaksud dengan bertempat kedudukan di Indonesia adalah blebleble …..”.
Setelah saya membuka-buka perundang-undangan pajak negara lain, rata-rata terdapat penjelasan mengenai kedua hal tersebut. Dalam perundang-undangan pajak suatu negara Eropa misalnya, suatu perusahaan atau badan hukum dianggap didirikan di negara itu apabila perusahaan atau badan hukum itu didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu, tanpa melihat di negara mana keberadaan dari perusahaan atau badan hukum yang bersangkutan. Sedangkan mengenai bertempat kedudukan, umumnya ukurannya adalah apabila manajemen efektif (effective management)-nya berada di negara itu. Salah satu negara di Asia, bahkan menganggap suatu perusahaan akan dianggap berkedudukan di negara itu apabila perusahaan yang berkenaan terdaftar (registered) di negara itu.

Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 36 Tahun 2008, menyatakan bahwa salah satu yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap.

Pasal 2 ayat (5)-nya menjelaskan yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
a. ………
b. ………
c. …………
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. dst.”

Apa yang aneh?

Semua orang yang belajar hukum, termasuk para mahasiswa fakultas hukum, tentunya tahu bahwa yang biasanya menjadi subjek (baca: subjek hukum) adalah orang, bisa orang pribadi atau badan hukum. Nah yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap sebagai subjek pajak (baca: subjek hukum berdasarkan undang-undang perpajakan) berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008, termasuk benda-benda antara lain: gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, dan sebagainya.

Benda-benda tersebut, dalam konstruksi hukum, bukanlah merupakan subjek hukum, tetapi merupakan objek. Aneh bukan benda-benda yang biasanya merupkan objek (baca: objek hukum) dipaksain menjadi subjek (baca: subjek hukum)?


Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf m,
bentuk usaha tetap dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Aneh lagi bukan?
Pemberian jasa kok menjadi subjek. Yang seharusnya menjadi subjek adalah “orang” yang dapat berupa orang pribadi atau badan hukum yang memberikan jasa tersebut, bukan pemberian jasanya.

Keanehan berikutnya, komputer, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet juga merupakan bentuk usaha tetap yang otomatis menjadi subjek pajak (lihat ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf p Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008).

Definisi bentuk usaha tetap itu sendiri menurut pendapat saya aneh, karena bentuk usaha tetap didefnisikan sebagai “bentuk usaha” yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Tetapi dalam contoh bentuk usaha tetap seperti telah diuraikan di muka, tidak menunjukkan “bentuk” usaha, tetapi lebih menunjukan sebagai “tempat” usaha.

Di dunia internasional, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai “tempat usaha tetap” (“fixed place” of business). Definisi bentuk usaha tetap sebagai “fixed place of busniess”, bisa dilihat misalnya dalam rumusan yang dipakai negara-negara yang tergabung dalam kelompok OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau rumusan yang di pakai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Dalam naskah Perjanjian-perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diadakan oleh Indonesia, bentuk usaha tetap juga didefinisikan sebagai “fixed place of busniess”, misalnya dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda bentuk usaha tetap (permanent establishment) didefinisikan sebagai berikut: “For the purposes of this Agreement, the term “permanent establishment” means a fixed place of business in which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.” Dari rumusan tersebut, jelas bahwa bentuk usaha tetap (permanent establishment) adalah tempat usaha tetap (fixed place of business), bukan bentuk usaha.

bertalian dengan OBYEK PAJAK Penghasilan.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, objek Pajak Penghasilan antara lain diatur dalam Pasal 4
Apakah ada yang aneh? 
Mari kita lihat keanehannya.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 dimulai dengan prase sebagai berikut:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu……….”.

Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 dimulai dengan prase sebagai berikut:
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:……..”.

Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 dimulai dengan prase sebagai berikut:
3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:……."
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) aneh bukan, karena pada saat undang-undang menjabarkan mengenai apa yang menjadi objek dan apa yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (2) malah berbicara mengenai cara pengenaan pajak dari beberapa jenis penghasilan tertentu

Seharusnya apa yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut tidak menjadi bagian dari Pasal 4 tetapi menjadi bagian dari Pasal yang mengatur cara pengenaan Pajak Penghasilan. Atau dijadikan Pasal tersendiri. 

Bukankah Undang-undang Pajak Penghasilan juga mengatur cara pengenaan pajak untuk beberapa jenis penghasilan tertentu lainnya, misalnya seperti yang diatur dalam;
  • Pasal 21 yang mengatur mengenai cara pemajakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diperoleh orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri, 
  • Pasal 23 yang mengatur mengenai cara pemajakan pasive income dan penghasilan sehubungan dengan jasa yang diperoleh wajib pajak badan dalam negeri, atau 
  • Pasal 26 yang mengatur mengenai cara pemajakan penghasilan-penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri?

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) huruf d, UU No. 36 Tahun 2008 berbunyi sebagai berikut:
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan......”,

Apa yang aneh dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d ini? 
Ternyata penghasilan dari usaha jasa konstruksi selain diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008. 

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 berbunyi sebagai berikut:
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sungguh aneh bukan, suatu masalah perpajakan yang yang sama diatur dalam 2 Pasal yang berbeda yang mengatur hal yang berbeda pula

Apakah anda tahu atau paham apa yang dimaksud dengan pajak final? 
Istilah pajak final ini aneh juga bukan? 
Sesuatu yang belum dijelaskan sebelumnya, tiba-tiba muncul dan dipakai sebagai aturan pengenaan pajak. Ketika ditelusuri Penjelesan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, juga tidak ditemukan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan pajak final.

sumber:
http://jajazakaria.com/2013/07/31/yang-aneh-aneh-dalam-undang-undang-pajak-penghasilan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar