Uang Persediaan (UP)
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (PMD 13/2006, psl 1 (60))
SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas
beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. (PMD 13/2006, psl 1 (71)) untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani akun transito.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. (PMD 13/2006, psl 136)
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan. (PMD 13/2006, psl 199 (1), PP 58/2005 psl 66(1))
Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah: (PP 58/2005 psl 66(3), UU No. 1/2004 psl 26)
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. PP 58/2005 psl 66(5))
Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah: (PP 58/2005 psl 66(3), UU No. 1/2004 psl 26)
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. PP 58/2005 psl 66(5))
Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (PMD 13/2006, psl 199 (2))
- surat pengantar SPP-UP;
- ringkasan SPP-UP;
- rincian SPP-UP;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
- lampiran lain yang diperlukan.
Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran. (PMD 13/2006, psl 218 (1))
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (PMD 13/2006, psl 220 (1))
Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup: (PMD 13/2006, psl 220 (2))
- register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
- register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
- surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP));
- register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP)); dan
- register penutupan kas.
Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: (PMD 13/2006, psl 220 (4))
- buku kas umum;
- ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;
- bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
- register penutupan kas.
Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditutup setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (PMD 13/2006, psl 220 (5))
Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkdn surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. (PMD 13/2006, psl 220 (6))
Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember. (PMD 13/2006, psl 220 (8))
GANTI UANG (GU)
adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran Langsung.
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan. (PMD 13/2006, psl 200 (1))
Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (PMD 13/2006, psl 200 (2))
- surat pengantar SPP-GU;
- ringkasan SPP-GU;
- rincian SPP-GU;
- surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
- lampiran lain yang diperlukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar