Senin, 09 November 2015

Ringkasan Pajak

Ringkasan Pajak

Pengertian Hukum Pajak

  1. Pengertian Hukum Pajak
  2. Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.
  3. Pengertian Pajak
  4. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ciri-ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak

Merujuk pada pengertian pajak di atas, ada ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
  1. kontribusi wajib kepada negara;
  2. terutang oleh orang pribadi atau badan;
  3. bersifat memaksa;
  4. berdasarkan Undang-Undang;
  5. tidak ada imbalan secara langsung; dan
  6. digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Fungsi Pajak

Pajak memiliki fungsi yang sangat strategis bagi berlangsungnya pembangunan suatu negara.Pajak antara lain memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
  2. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
  3. Fungsi Mengatur (Regulatoir)
  4. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPn BM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.
  5. Fungsi Redistribusi
  6. Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
  7. Fungsi Demokrasi
  8. Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

Perbedaan Pajak dengan Jenis Pungutan Lainnya

  1. Pajak vs. Retribusi
  2. Retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata ditujukan untuk mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya Iuran IMB, karcis terminal, dan iuran kebersihan.
    Unsur paksaan dalam pajak bersifat pidana dan administratif, sedangkan dalam retribusi bersifat ekonomis.
  3. Pajak vs. Sumbangan
  4. Pengertian sumbagan tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi.. Mekipun pemberi sumbangan (pembayar) tidak memperoleh kontraprestasi langsung,dalam sumbangan dapat diketahui pihak yang menerima sumbangan

Perlawanan terhadap Pajak

Peran aktif dan kesadaran masyarakat pembayar pajak sangat diperlukan dalam pembayaran pajak. Namun demikian, tidak jarang terdapat berbagai perlawanan dari masyarakat pembayar pajak terhadap pungutan pajak. Hal ini dikarenakan pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Berbagai perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut :
  • Perlawanan Pasif
  • Perlawanan pasif ini berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai
    hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu negara dengan perkembangaan intelektual dan
    moral penduduk dan dengan tehnik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan pasif juga ada
    apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan.
  • Perlawanan Aktif
    1. Penghindaran diri dari pajak, yaitu pajak dapat dengan mudah dihindari dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenakan pajak atau Tax Avoidance.
    2. Pengelakan/penyelundupan pajak, yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara-melanggar hukum (ilegal) atau Tax Evasion.
    3. Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipehuni, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.

Pembagian Hukum Pajak

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi:
  • Hukum Pajak Materiil
  • Hukum Pajak Materiil ini memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh hukum pajak materil adalah Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Hukum Pajak Formal
  • Hukum Pajak Formal ini memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum pajak formal ini antara lain memuat :
    1. Tata Cara Penetapan Utang Pajak
    2. Hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.Kewajiban Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan dan hak-hak wajib pajak keberatan dan banding. Contoh hukum pajak formal adalah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau UU KUP.

Jenis dan Pembagian Pajak

  • Menurut Golongan
    1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan., misalnya PPh.
    2. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
  • Menurut Sifatnya
    1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutanya dicari syarat objectifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPh.
    2. Pajak Objektif yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak, misalnya PPN dan PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
  • Menurut Pemungutnya
    1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Contohnya adalah PPh, PPN & PPn BM, dan Bea Materai.
    2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohanya adalah Pajak Reklame serta Pajak hotel dan Restoran.

Cara Pemungutan Pajak

  • Stelsel Pajak
  • Cara pemungutan pajak didasarkan pada tiga stelsel, yaitu:
    1. Stelsel Nyata (riil stelsel)
    2. Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini lebih realistis. Kelemahannya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui) .
    3. Stelsel Anggapan (Fictif stelsel)
    4. Pengenaan Pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur leh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
    5. Stelsel Campuran
    6. Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya paak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada menurut anggapan, WP harus melunasi kekurangannya. Demikian pula sebaliknya, apabila lebih kecil WP dapat meminta kembali kelebihan pajak yang telah di bayar.
  • Sistem Pemungutan
    1. Official Assessment System
    2. Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri Official Assesment adalah
      - Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang berada pada fiscus.
      - Wajib Pajak bersifat Pasif
      - Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
    3. Self Assessment System
    4. Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk
      menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
    5. Withholding System
    6. Sistem pemungutan pajak ini memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
  • Asas Pemungutan Pajak
    1. Asas tempat tinggal
    2. Negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak
    3. Asas Kebangsaa
    4. Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
    5. Asas Sumber.
    6. Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak


Tarif Pajak

  • Prosentase Tarif Pajak
  • Dalam Pajak Penghasilan prosentase tarif dibedakan :
    1. Tarif Marginal
    2. Presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak, misalnya tarif PPh.
    3. Tarif Efektif
    4. Presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya, jika diketahui Penghasilan Kena Pajaknya sebesar Rp 30 juta, dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, pajaknya dapat dihitung sebesar Rp 1.750.000 (5% x Rp 25 juta + 10% X Rp 5 juta). Dengan demikian, tarif efektifnya adalah Rp 1,75 juta / Rp 30 juta atau setara dengan 5.83%.
  • Struktur Tarif Pajak
  • Struktur tarif yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak dikenal empat macam tarif,yaitu:
    1. Tarif pajak proporsional/sebanding, yaitu persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, contohnya tarif 10% untuk PPN.
    2. Tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar, misalnya tarif PPh.
    3. Tarif pajak degresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar.
    4. Tarif pajak tetap; dalam tarif ini ditetapkan tarif dengan jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contohnya, tarif bea materai.

Bagaimana Menafsirkan Peraturan Pajak?

Sudah disadari bahwa menafsirkan undang-undang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, termasuk peraturan perpajakan. Sering adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak dapat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Kompleksitas peraturan perpajakan yang ada, baik dari segi kalkulasi maupun ketepatan interpretasi atas pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada, sering memunculkan banyak argumen yang berbeda. Untuk itu, Dirjen Pajak acapkali menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan. Diharapkan dengan bahasa yang jelas dan tegas, setiap KPP dan wajib pajak mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan peraturan perpajakan dari tingkat undang-undang sampai dengan keputusan/peraturan Dirjen Pajak. Meskipun demikian, tidak selamanya bahasa yang jelas dan tegas dalam setiap Surat Edaran bisa memuaskan wajib pajak.
  • Rechtmatigheid & Doelmatigheid
  • Di dalam dunia hukum dikenal metode interpretasi, yaitu
    1. metode interpretasi yang bertumpu pada teks peraturan atau legalitas hukum (rechtmatigheid) dan
    2. metode interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid). 
    Prinsip ‘rechtsmatigheid’ itu harus diterapkan secara berimbang dengan prinsip ‘doelmatigheid’. Setiap aturan hukum mengandung di dalam dirinya tujuan yang hendak dicapai yang diidealkan memberi manfaat (asas kemanfaatan) bagi kehidupan bersama dalam masyarakat. Nilai tujuan atau manfaat ini tidak boleh terganggu atau diabaikan begitu saja hanya karena soal cara dan prosedur yang bersifat teknis. Namun, sebaliknya, tujuan juga tidak boleh menghalalkan segala cara (the end may not justify the means). Karena itu, penting sekali menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.
  • Keadilan Pajak dalam Rechtmatigheid & Doelmatigheid
  • Sudah sangat jelas bahwa di masa transisi ini, sistem hukum perpajakan di Indonesia sedang mengalami penataan kembali. Dengan sendirinya, banyak sekali terdapat kekurangan di sana sini sehingga prinsip ‘rechtsmatigheid’ tidak dapat sepenuhnya diandalkan atau dijadikan andalan dalam mewujudkan keadilan pajak. Karena itu, demi keseimbangan antara asas kemanfaatan dan asas legalitas, para pelaku di bidang perpajakan, baik aparat pajak maupun wajib pajak, sudah seharusnya mengutamakan prinsip ‘doelmatigheid’ dulu sebagai prioritaspertama, sambil tetap berusaha menerapkan prinsip ‘rechtsmatigheid’ berdasarkan asas legalitas. Dengan demikian, petugas pajak tidak hanya menjadi mulut undang-undang perpajakan dalam arti formal, tetapi lebih jauh lagi merupakan mulut, tangan, mata dan telinga serta sekaligus pencium rasa keadilan pajak dalam arti yang lebih sejati.


NPWP UNTUK ORANG PRIBADI

Pemberian NPWP dan Pengukuhan PKP (Pasal 2)
  1. Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.
  3. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
  4. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
  5. Di dalam Pasal 2 UU PPh subjek pajak badan dibagi lagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Uraian SPDN SPLN
Contoh:
Tn Lee (WN Singapura) baru bekerja di Indonesia mulai 1 Oktober 2009 untuk jangka waktu 12 bulan di PT ABG. Penghasilannya sebesar Rp 100 jt mulai dibayar di bulan Oktober 2009. Apakah Tn Lee tersebut merupakan SPLN atau SPDN untuk tahun 2009?
Jawab:
Sesuai dgn Pasal 2 UU PPh, jika Tn Lee tinggal di Indonesia pada saat mulai bekerja, Tn Lee sudah bisa dianggap menjadi resident taxpayer dan harus memiliki NPWP. Ph-nya dipotong PPh Pasal 21 oleh PT ABG. Namun demikian, jika ternyata tidak tinggal di Indonesia, Tn Lee tetap menjadi SPLN. Hal demikian hrs dibuktikan dgn paspornya.

B. Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
  • Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
    1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu:
    1. 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau
    2. 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap
  • Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap
.

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

A. Penghasilan Orang Pribadi

1. Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Rincian objek PPh untuk wajib pajak orang pribadi terlihat pada SPT PPh Orang Pribadi seperti terlihat pada bagian akhir dari pembahasan ini. Secara ringkas penghasilan yang menjadi objek PPh untuk orang pribadi adalah:
         a)         Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dalam bidang perdagangan, jasa, manufaktur, pertanian, peternakan, perkebunan, atau pekerjaan bebas
         b)          Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
         c)         Penghasilan neto dalam negeri lainnya
         d)         Penghasilan neto luar negeri.
2. Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
Pengaturan objek PPh Final sesuai dengan Pasal 4(2) UU PPh untuk wajib pajak orang pribadi tidak berbeda dengan wajib pajak badan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.
3. Non Objek PPh (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
a. Bantuan atau sumbangan, termasuk
1.      zakat yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
2.      sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dan sepanjang tidak ada hubungan dengan
*      usaha,
*      pekerjaan,
*      kepemilikan, atau
*      penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
b. harta hibah yang diterima oleh
1.      keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, atau
2.      orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sepanjang tidak ada hubungan dengan
*      usaha,
*       pekerjaan,
*      kepemilikan, atau
*      penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
c. Warisan
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
1.      bukan Wajib Pajak,
2.      Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau
3.      Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
1.      asuransi kesehatan,
2.       asuransi kecelakaan,
3.      asuransi jiwa,
4.       asuransi dwiguna, dan
5.      asuransi bea siswa
f. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
1.      perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
2.      persekutuan,
3.      perkumpulan,
4.      firma, dan
5.      kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
g. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

B. Penggabungan Penghasilan Global (Worldwide Income)

Dalam rangka menentukan besarnya penghasilan global, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 mengatur bahwa penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
  • Penghasilan dari Usaha
  • Penggabungan penghasilan dari usaha yang bersumber dari luar Indonesia dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut. Penghasilan dari kegiatan ekspor barang dan jasa, serta dari pengoperasian cabang di luar negeri adalah contoh dari penghasilan dari usaha.Untuk penghasilan dari anak perusahaan di luar negeri, Indonesia menerapkan sistem pemajakan dengan pendekatan separate legal entity, yang artinya penghasilan induk dan anak perusahaan tidak dikonsolidasi. Anak perusahaan di luar negeri dianggap sebagai entitas tersendiri yang keluar dari jurisdiksi pemajakan Indonesia. Pemajakan akan terjadi apabila anak perusahaan tersebut membagikan dividen kepada Wajib Pajak dalam negeri, namun dividen tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha.
  • Penghasilan TKI di Luar Negeri
  • Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.Pekerja Indonesia di Luar Negeri atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri di atas sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Akan tetapi, dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri di atas menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penghasilan Lainnya
  • Penggabungan penghasilan lainnya yang bersumber dari luar Indonesia dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. Yang dimaksud dengan penghasilan lainnya adalah penghasilan selain penghasilan dari usaha. Biasanya, penghasilan ini berupa passive income, seperti bunga, dividen, dan royalti. Pemajakan atas passive income, seperti dividen (dari direct investment maupun portfolio investment), bunga, sewa, dan royalti yang berasal dari sumber di luar negeri akan dilakukan apabila penghasilan tersebut diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri (on remittance basis).
  • Penghasilan Berupa Dividen Tertentu
  • Penggabungan penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)UU PPh dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    Dividen yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang:
    1. memiliki sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
    2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di beberapa negara tertentu yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
    Untuk penghasilan berupa dividen tertentu tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    256/PMK.03/2008 menetapkan bahwa saat diperolehnya dividen tersebut adalah:
    1. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
    2. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeritersebut tidak memiliki kwajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PajakPenghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
  • Kerugian di Luar Negeri
  • Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.


C. Pengurang Penghasilan

Sumber Penghasilan Pengurang Penghasilan
  1. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas Pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan PPh Badan sebelumnya (Deductible Expense & Non Deductible Expense)
  2. Penghasilan dari pekerjaan. Biaya jabatan, iuran pensiun, biaya pensiun, iuran Jamsostek sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan PPh Pasal 21
  3. Penghasilan lainnya Pengeluaran yang terkait dengan penghasilan tersebut

D. Norma Penghitungan Penghasilan Neto

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sesuai Pasal 28 UU KUP. Jika tidak ada pemberitahuan kepada Dirjen Pajak, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
  3. Untuk Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Besarnya peredaran bruto sebesar Rp 4.800.000.000,00 dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

E. Penggabungan/Pemisahan Penghasilan Istri dan Suami

Untuk menentukan apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, di dalam Pasal 8 UU PPh diatur sbb.:
  • Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali:
    1. penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  • Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau ikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  • Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b dan huruf c di atas dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
  • Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
    1. Penghasilan anak tersebut bisa dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya.
    2. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah.
    3. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Contoh :
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00.
Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp 70.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp 80.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp 70.000.000,00 + Rp 80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp 250.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 70.000.000,00 + Rp 80.000.000,00).
Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final dan dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp 250.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

F. Penghasilan Kena Pajak

  1. Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g UU PPh.
  2. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
  3. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) UU PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

G. Tarif PPh Orang Pribadi

Ketentuan lainnya di dalam Pasal 17 UU PPh 2008 adalah:
  1. Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana tabel di atas dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  3. Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana tabel di atas, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  4. Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
  5. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

SPT PPh ORANG PRIBADI

A. SPT PPh Orang Pribadi

  • Formulir 1770 SS
  • →Kriteria WP Orang Pribadi
    WPOP yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
  • Formulir 1770 S
  • →Kriteria Orang Pribadi
    WPOP yang memiliki:
    1. penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
    2. penghasilan dalam negeri lainnya
    3. penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
  • 1770
  • →Kriteria WP Orang Pribadi
    WPOP yang memiliki:
    1. penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
    2. penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
    3. penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
    4. penghasilan lainnya

B.     Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi

PerDirjen Pajak No. Per-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan mengatur di antaranya tentang kriteria SPT PPh OP Tidak Lengkap.
  • SPT PPh OP Tidak Lengkap
  • SPT Tahunan PPh Orang pribadi dinyatakan tidak lengkap apabila:
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
    2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
    3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
    4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
    5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
    6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau III.4 pada Per-19/PJ/2009;
    7. SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Per-19/PJ/2009;
    8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
    1. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
    2. Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
    3. e-filing melalui ASP.
  • Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
    1. Nama Wajib Pajak,
    2. NPWP;
    3. Tahun Pajak;
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
    5. Nomor Telepon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar