Senin, 09 November 2015

Hukum Pajak Sektor Publik

Hukum Pajak Sektor Publik


1.        HUKUM PAJAK DI INDONESIA
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Dasar hukum pemungutan pajak adalah pasal 23A Amandemen  UUD 1945. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas Negara
      Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.   Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum ini memuat antara lain:
-       Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
-       Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
-       Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: Ketentuan Hukum Perpajakan.
1)         . Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu :
a)      UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
b)      UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP)
c)      UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Salah satu, contoh umumnya dalam hukum pajak formal adalah mengenai seseorang yang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur dalam UU KUP. Seseorang WP dalam UU Kup diatur mengenai cara-cara yang dia tempuh dalam membayar pajaknya. Dimulai dari mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kemudian, bagaimana WP menyetorkan pajaknya dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke bank dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) ke KPP. Semua hal mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas dalam hukum pajak formal yang tercantum dalam UU KUP. Selain itu, UU KUP dapat dikatakan sebagai induk atau dasar dari ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar. norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
a)      UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
b)      UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
c)      UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
d)     UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
e)      UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
f)       UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

            Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara. Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak.
Keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak. pajak hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak sehingga hukum pajak merupakan bagian hukum publik. Hukum pajak juga memuat unsur hukum pidana dan peradilan seperti yang termuat dalam UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1998. Selanjutnya diperbarui dengan UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 12 April 2002. Kedudukan hukum pajak di Indonesia merupakan bagian dari hukum tata usaha negara, dimana hukum tata usaha negara merupakan bagian hukum publik.  Hukum tata usaha negara sendiri mengandung pengertian mengenai peraturan yang mengatur semua cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga-lembaga negara serta aparatnya dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:
1.      Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum Publik, mengatur hubungan antara emerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dirinci lagi sebagai berikut:
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
c.       Hukum Pajak
d.      Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini, peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut paham imperative, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang manganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.

2.        KEPASTIAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Certainty atau kepastian hukum, adalah tujuan setiap undang-undang. UU Pajak yang baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, kapan ia harus membayar, apa hak-hak dan kewajiban mereka, siapa subjek dan objek pajak dan berapa besarnya pajak. semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Undang-undang pajak yang baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai kapan ia harus membayar pajak, apa hak dan kewajiban mereka, dan sebagainya. Terkait dengan hal itu, undang-undang pajak tidak boleh mengandung kemungkinan penafsiran ganda. Apabila ada ketentuan mengenai sesuatu hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran ganda maka seyogyanya dapat diberikan penjelasan seperlunya. Kemudian, apabila dimungkinkan, hal tersebut dimasukkan ke dalam batang tubuh undang-undang tersebut, misalnya dalam ketentuan umum pasal 1. Tafsir  otentik yang dimuat di dalam pasal 1 akan meminimalisasi kemungkinan penafsiran ganda.
Sesuai dengan Pasal 23a Amandemen UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·       Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
·       Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
·       Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan agar memberikan kepastian hukum:
a. Asas Yuridis
       Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak di negara hukum haruslah berdasarkan undang-undang agar tercapai kepastian hukum. Hal-hal yang perlu dipastikan ialah :
1.    Hak-hak aparatur perpajakan harus dijamin agar dapat dilaksanakan tugasnya dengan lancar.
2.        Wajib pajak harus mendapatkan jaminan hukum agar tidak dilakukan dengan semena-mena oleh aparatur perpajakan. Wajib pajak tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban-kewajibannya, tetapi hak-hak wajib pajak juga diperhatikan.
3.         Adanya jaminan terhadap keberhasilan diri wajib pajak maupun perusahaannya.
b.        Asas Ekonomi
            Kebijakan pemungutan pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan. Dengan perkataan lain, keseimbangan dalam kehidupan ekonomi harus selalu diperhatikan.
c.         Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgeter, maka biaya untuk pemungutan pajak harus seminimal mungkin, dan hasil pemungutan pajak hendaknya cukup untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara. Harus pula diperhitungkan saat pengenaan pajak hendaknya sedekat mungkin dengan terjadinya perbuatan, peristiwa, keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.  

3.        KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK
Equality (keseimbangan dengan kemampuan atau keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.
Dalam perkembangannya akomodasi prinsip keadilan dalam pemungutan pajak adalah adanya perlindungan kepada rakyat dari tindakan pemerintah dalam pemungutan pajak tersebut. Akan tetapi yang lebih penting apakah pembayar pajak dilindungi hak-haknya, jadi harus ada keseimbangan antara kewajiban dan hak sebagai pembayar pajak. Melalui UU, harus ada garansi objektif bahwa petugas pajak tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap pembayar pajak yang telah menyetorkan sebagian penghasilannya kepada Pemerintah tanpa diberikan imbalan apapun secara langsung. Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a.    Pemungutan pajak harus adil
Salah satu keadilan dalam hukum pajak adalah “perlakuan yang sama” kepada wajib pajak, yang tidak membedakan kewarganegaraan, baik pribumi, maupun asing, dan tidak membedakan agama, aliran politik, dan sebagainya. Dalam hal ini di dalamnya terkandung maksud adanya larangan terhadap perlakuan diskriminatif. Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
b.        Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
c.         Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
d.        Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
·    Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
·    Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
·    Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

4.        STRUKTUR PAJAK
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
Ø  Regresive : prosentase semakin rendah sesuai penambahan objek pajak
Ø  Proporsional : prosentase tetap untuk semua besaran objek pajak
Ø  Progresif : prosentase semakin tinggi sesuai penambahan objek pajak

5.        JENIS-JENIS PAJAK
A.      Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:

1.                                                                                                    Pajak Negara

Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3)   Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
4)   Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
5)   Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.                             Pajak Daerah

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·       Pajak Provinsi terdiri atas:
a.          Pajak Kendaraan Bermotor;
b.         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.          Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.         Pajak Air Permukaan; dan
e.          Pajak Rokok.
·       Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.          Pajak Hotel;
b.         Pajak Restoran;
c.          Pajak Hiburan;
d.         Pajak Reklame;
e.          Pajak Penerangan Jalan;
f.          Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.         Pajak Parkir;
h.         Pajak Air Tanah;
i.           Pajak Sarang Burung Walet;
j.           Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
B.   Ditinjau dari cara pemungutannya pajak dapat dibedakan menjadi :
1.                            Pajak Langsung
Yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contonya : Pajak penghasilan (PPH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, pajak deviden, pajak bunga deposito, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama (BBN) dll.
2.                            Pajak Tidak Langsung
Yaitu pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain
Contonya : Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita rokok, pajak tontonan, bea materai, pajak impor, pajak ekspor dll.

C.     Ditinjau Berdasarkan Sifatnya pajak terdiri dari :
1. Pajak Subjektif
Adalah pajak yang memperhatikan kondisi  keadaan sang wajib pajak itu sendiri. Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak. Contoh: PPh/pajak pengahsilan.
2.   Pajak Objektif
Adalah pajak yang dinilai  berdasarkan  objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya  keadaan diri sang wajib pajak.
Contoh: PPN/pajak pertambahan nilai, PBB/pajak bumi dan bangunan, PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah.

D.    Jenis pajak berdasarkan Subjek Pajak terdiri dari :
1.                              Pajak Perseorangan
Adalah pajak yang harus dibayar oleh diri wajib pajak.
Contoh: PPh
2.                              Pajak Badan
Adalah pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi.
Contoh: pajak atas laba perusahaan

E.     Berdasarkan Asalnya
1.                            Pajak Dalam Negeri
Adalah pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap WNI) yang tinggal di Indonesia.
2.                            Pajak Luar Negeri
Adalah pajak yang dipungut terhadap orang-orang selain WNI yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

F.         Dari Segi Administratif Yuridis
1.      Segi Yuridis
Suatu pajak dikatakan sebagai pajak langsung apabila dipungut secara periodic. Jadi berulang-ulang, tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan kohir. Contoh: pajak penghasilan. Pajak penghasilan dipungut secara peridik setiap masa pajak. Adapun pajak tidak langsung dipungut secara isidental (tidak berulang-ulang) dan tidak menggunaka kohir, dipungut saat dipenuhinya tatbestand seperti yang dikehendaki oleh ketentuan undang-undang. Contoh: bea materai. Dalam bea materai pengenaan pajaknya hanya dilakukan terhadap dokumen karena ketika seseorang membuat dokumen resemi yang menggunakan amterai, pada saat itulah dikenakan pajak.
2.      Segi Ekonomis
Suatu jenis pajak dikatakan pajak tidak langsung apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk membayar pajak adalah juga pihak yang benar-benar memikul pajak. Contoh: di dalam pajak penghasilan, mereka yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang benar-benar membayar pajak atau memikul beban pajaknya. Adapun pajak tidak langsung adalah suatu jenis pajak di mana wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar-benar memikul beban pajak merupakan pajak yang berbeda. Contoh: pajak pertambbahan nilai. Pajak ini dikenakan terhadap pengusaha kena pajak. Di sini yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha kena pajak itu sendiri, sedangkan yang benar-benar memikul beban pajaknya adalah konsumen yang mengonsumsi atau membeli barang dan/ jasa dari pengusaha tersebut. Jadi pihak yang menjadi wajib pajak berbeda dengan pihak yang menjadi penanggung pajak. Wajib pajak adalah orang yang secara yuridis diharuskan melunasi pajak sedangkan penanggung pajak adalah pihak yang secara fakta (ekonomis) memikul dulu beban pajaknya. Pemikul pajak adalah pihak yang ditunjuk oleh pembuat undang-undang harus dibebani pajak. Dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak bertindak sebagai penanggung jawab pajak (Wajib Pajak). mereka yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak itu bertindak sebagai Penanggung Pajak karena ketika ia menerima penyerahan barang atau jasa kena pajak maka di samping membayar harga juga membayar pajak yang kemudian oleh pengusaha kena pajak dikreditkan. Adapun konsumen itu sendiri sebagai pemikul pajak dan memang demikianlah tujuan pembuat undang-undang.

6.        MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi :
  • Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
  • Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)
  • Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi).
  • Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Jadi, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
 Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.    Fungsi stabilitas
Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.   Fungsi redistribusi pendapatan
   Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kaitan pajak dengan kehidupan sehari-hari, seperti membeli makanan atau minuman di supermarket misalnya, secara tidak langsung kita sudah melakukan tindakan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ini memang bersifat memaksa dan kadang kala kita tidak sadar dengan nominal yang tertera pada setiap bukti pembayaran. Bisa juga saat kita memperoleh hadiah sebuah sepeda motor dari sebuah acara undian. Kita harus membayar pajak terlebih dahulu sebelumnya, untuk bisa membawa pulang hadiah tersebut. Dari itu semua, menunjukkan kita terkadang tidak terlalu peduli dengan pajak tersebut, kadangkala kita juga mengacuhkan keberdaan pajak itu sendiri. Sejauh mana cara pandang kita terhadap nilai pajak yang sebenarnya merupakan aspek paling penting dari konteks pajak itu sendiri. Juga, sejauh mana kesadaran kita akan pajak dimasa sekarang dan mendatang. Sesuai dengan slogan pajak yang pernah ada, Pajak, untuk Anak Cucu Kita, ini mengingatkan kita akan pentingnya membayar pajak demi kehidupan yang akan datang. Contohnya, membayar pajak penghasilan. Pajak jenis ini dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang bersifat kebendaan ini diartikan sesuai besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek, yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Bisa dibayangkan jika setiap subyek yang menempati suatu obyek tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka bisa jadi obyek tersebut akan diperebutkan banyak pihak. Banyak sekali keuntungan yang kita dapat secara tidak langsung dari membayar pajak. Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya. Mungkin jika masyarakat Indonesia rajin membayar pajak, maka perkembangan infrastuktur pun akan semakin lancar. Ada baiknya jika kita berpikir positif terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Apalagi Indonesia masih dalam situasi negara berkembang. Sangat rawan sekali untuk terombang-ambing disaat investor asing mulai mundur. Hal ini juga berpengaruh pada pembangunan yang ada di Indonesia. Kita harus mulai membiasakan diri untuk peduli akan pajak. Peduli akan nasib bangsa kedepannya. Agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus berada dibawah garis kemiskinan dan tidak memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak.
REFERENSI

http://yuka-adi.blogspot.com/2010/05/jenis-dan-struktur-pajak.html
http://www.ekonomi-holic.com/2012/06/jenis-pajak-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Prof. Dr. Mardiasmo 2011. Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi
Dr.Waluyo M.Sc, Ak 2013. Perpajakan Indonesia, Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar