Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Soal sifat wajib yang melekat pada pajak, tentunya banyak orang yang sebenarnya sudah tahu. Tapi merogoh kantung untuk membayarnya adalah soal lain. Rasanya begitu berat. Walhasil, banyak orang yang berusaha untuk menghindari pajak dengan berbagai cara. Ada yang menempuh cara legal dan ada yang tidak.
Kalau membayar pajak yang sudah jelas merupakan kewajiban saja berat, apalagi membayar pajak yang bukan kewajiban Wajib Pajak. Misalnya karena tidak seharusnya kena pajak atau dikenakan pajak lebih tinggi. Meski pasti dihindari, namun pada praktik hal ini kadang menimpa WP karena berbagai faktor. Keinginan Wajib Pajak yang berada dalam kondisi ini tentu sudah jelas, uangnya harus kembali.
Ada komentar bernada guyon seputar proses pengembalian uang Wajib Pajak ini:
”Membayar pajak itu gampang, tapi memintanya kembali tidak semudah membalikkan telapak tangan.”
Meski terkesan bercanda, tapi komentar ini bermakna sangat dalam.
Ia adalah salah satu cermin yang menunjukkan tingkat keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam arti yang sesungguhnya.
Ketentuan perpajakan sudah memberikan beberapa cara untuk mengembalikan uang milik Wajib Pajak itu. Ada empat cara yang sudah diatur yaitu mengajukan keberatan, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, pemindahbukuan atau dengan pengkreditan di akhir tahun.
Pengalaman tiap-tiap Wajib Pajak dalam memanfaatkan cara dalam undang-undang ini mungkin berbeda-beda.
Tapi biasanya, Wajib Pajak memang harus benar-benar mampu meyakinkan petugas pajak bahwa uang yang diminta kembali tersebut bukanlah pajak. Dan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk itu, di samping Wajib Pajak harus pula menyediakan waktu, tenaga dan mungkin biaya.
Wajib Pajak mungkin mesti legowo memahami mengapa proses pengembalian uangnya menuntut syarat ini itu. Hal ini erat kaitan-nya dengan tingkat ketergantungan negara ini terhadap penerimaan pajak. Walhasil negara harus yakin benar bahwa uang yang diminta Wajib Pajak bukanlah pajak. Kalaupun harus mengembalikan, sebisa mungkin tidak dalam bentuk uang keluar, tapi kompensasi ke pajak lain.
Namun yang juga harus dipastikan, proses pengembalian uang Wajib Pajak seyogyanya tetap mengedepankan hak-hak Wajib Pajak. Pendeknya, sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan, sudah seharusnya proses pengembalian uang pajak itu dipermudah.
Di samping itu, beberapa cara yang ada dalam undang-undang mesti diperhatikan kembali karena terkesan ada tapi tiada.
misalnya;
Keberatan menjadi tidak populer karena memakan waktu cukup lama. Belum lagi konsekuensi jika harus mengajukan banding. Atau cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang versi terkini, yang meski prosesnya diatur lebih cepat ketimbang keberatan, tapi persyaratannya masih kurang jelas karena menggunakan kalimat ”antara lain”.
Jangan lupa, dana segar yang sudah terlanjur masuk ke negara itu bukanlah pajak, tetapi uang milik Wajib Pajak. Jadi, sudah seharusnya pemerintah menjamin agar proses pengembalian uang itu semudah ketika ia masuk. Kalau pun tidak bisa sama persis, paling tidak jangan terlampau jauh perbedaannya
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
- kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
- Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
Kewajiban wajib pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
- Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
- Menandatangani sendiri SPT itu
- Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
- Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
- Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
- Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
- Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar