Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH
NO
|
KETERANGAN
|
CASH TOWARD ACCRUAL
|
ACCRUAL
|
1
|
Penyusutan Aset
Tetap
|
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual
|
Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,
mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par
16)
|
2
|
Entitas Akuntansi
|
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi
|
Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
|
3
|
Entitas Pelaporan
|
a)
Pemerintah Pusat;
b)
Pemerintah Daerah;
c)
satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi
lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)
|
Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas
pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah
pusat (Par 22)
|
4
|
Peranan Laporan Keuangan
|
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)
|
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)
|
5
|
Komponen Laporan Keuangan
|
Laporan Keuangan Pokok
-
LRA
-
Neraca
-
LAK
-
CaLK (Par 25)
Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)
|
Keuangan Pokok
-
LRA
-
Laporan Perubahan SAL
-
Neraca
-
Laporan Operasional (LO)
-
LAK
-
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-
CaLK (Par 28)
|
6
|
Basis Akuntansi
|
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca (Par 39)
|
Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par
42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,
maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual,
maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
|
7
|
Unsur Laporan Keuangan
|
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan
b. Neraca
-
Aset
-
Kewajiban
-
Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par
57-77)
c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual)
– bersifat OPTIONAL
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun
sebelumnya - bersifat OPTIONAL
e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas
f. CaLK
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan
b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
- Kewajiban
-
Ekuitas (Par 60-
83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa
c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun
sebelumnya
d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas
e. CalK
|
8
|
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
|
Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan
tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat
diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
|
Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan
tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan
Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi
aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau entitas pelaporan
|
9
|
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
|
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai
wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)
|
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan
pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)
|