Senin, 29 Juni 2015

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

Perbedaan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH

NO
KETERANGAN
CASH TOWARD ACCRUAL
ACCRUAL
1
Penyusutan Aset Tetap
Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual
Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,  mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par 16)
2
Entitas Akuntansi
Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi
Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi
3
Entitas Pelaporan
a)      Pemerintah Pusat;
b)     Pemerintah Daerah;
c)      satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19)
Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat (Par 22)
4
Peranan Laporan Keuangan
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi (Par 22)
Pelaporan diperlukan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas;
- Manajemen;
- Transparansi; dan
- Keseimbangan antar generasi
- Evaluasi Kinerja (Par 25)
5
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pokok
-          LRA
-          Neraca
-          LAK
-          CaLK (Par 25)

Laporan yang Bersifat optional
- Laporan Kinerja Keuangan (LKK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26)
Keuangan Pokok
-          LRA
-          Laporan Perubahan SAL
-          Neraca
-          Laporan Operasional (LO)
-          LAK
-          Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-          CaLK (Par 28)
6
Basis Akuntansi
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca (Par 39)
Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par 42)
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
7
Unsur Laporan Keuangan
a. LRA
-Pendapatan
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Neraca
-          Aset
-          Kewajiban
-          Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par 57-77)

c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL


d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya - bersifat OPTIONAL

e. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

f. CaLK
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
a. LRA
-Pendapatan-LRA
-Belanja
-Transfer
-Pembiayaan

b. Laporan Perubahan SAL
Laporan Finansial
a. Neraca
- Aset
-  Kewajiban
- Ekuitas (Par 60-            83)
b. Laporan Operasional (LO)
- Pendapatan-LO
- Beban
- Transfer
- Pos Luar Biasa

c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya

d. Laporan Arus Kas
-Penerimaan Kas
-Pengeluaran Kas

e. CalK
8
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan Pendapatan (Par 88)
Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.

Pengakuan Belanja (Par 89)
Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
Pengakuan Pendapatan (Par 95)
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan

Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97)
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan
9
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
(Par 90)
Menggunakan nilai perolehan Historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut

Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98)


Komponen Laporan Keuangan Basis CTA dan Basis Akrual

Komponen Laporan Keuangan Basis CTA dan Basis Akrual


NO
KOMPONEN LAPORAN
BASIS CTA (2010-2014)
BASIS AKRUAL (MULAI 2015)
MANFAAT
1.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
·   Mencatat Transaksi Kas dan Non Kas
·   Mencatat Transaksi Kas saja dengan non kas dicatat pada LO
·   Memberikan informasi realisasi dan anggaran entitas pelaporan
·   Bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran
2.
Laporan Operasional (LO)
Tidak ada
·   Melaporkan tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan
·   Melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas.
·   Menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/ Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
·   Memberikan informasi mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh Pemerintah untuk menjalankan pelayanan
·   Menginformasikan mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yag berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi
·   Mampu mempredeksikan pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komprehensif
·   Menyediakan informasi mengenai penurunan ekuitas (bila deficit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
3.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Tidak Ada
Menyajikan sekurang-kurangnya :
·   Pos-pos Ekuitas Awal, Surplus/ Defisit-LO pada periode bersangkutan
·   Koreksi-Koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas
·   Ekuitas Akhir
·   Mampu memberikan gambaran senyatanya tentang posisi ekuitas entitas pelaporan
·   Memberikan ruang bagi adanya koreksi atas ekuitas sebagai dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, seperti :
a.  Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
b.  Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

4.
Neraca
Pada Pos Ekuitas memuat pos Diinvestasikan dalam Aset Lancar, Diinvestasikan dalam Aset Tetap, Cadangan Piutang, dll
·   Satu Pos Ekuitas (Single Equity)
·   Saldo Ekuitas berasal dari Saldo Akhir Ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Memberikan informasi mengenai posisi Asset, Kewajiban dan Ekuitas entitas pelaporan
5.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Menyajikan penjelasan atas LRA dan Neraca
Menyajikan penjelasan atas LRA, LO, LPE dan Neraca
·   Menghindari adanya kesalahpahaman pengguna laporan yang disebabkan adanya perpedaan persepsi atas informasi yang tersaji dalam laporan
·   Meningkatkan transparansi laporan

Perbedaan PP 24 Tahun 2005 dengan PP 71 Tahun 2010

Perbedaan PP 24 Tahun 2005 dengan PP 71 Tahun 2010

Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.

Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap - SAP Berbasis Akrual

Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap - SAP Berbasis Akrual

Belanja Modal

adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Kriteria belanja modal:
  • pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
  • pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Prinsip Pengakuan dan Pengukuran
  1. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Daerah.
  2. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
  3. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain.

AKUNTANSI TANAH - SAP Aset Tetap Berbasis Akrual

AKUNTANSI TANAH - SAP Aset Tetap Berbasis Akrual

Tanah yang termasuk dalam aset tetap dalam PSAP 07 Paragraf 08 adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

Lebih lanjut, PSAP 07 menyediakan pembahasan tersendiri mengenai akuntansi tanah, yaitu pada Paragraf 61 sampai dengan 64 yang mengatur mengenai kepemilikan tanah dan pengakuan tanah di luar negeri.

Sesuai dengan sifat dan peruntukannya, tanah dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi dua kelompok besar, yaitu (i) tanah untuk gedung dan bangunan, dan (ii) tanah untuk bukan gedung dan bangunan, seperti tanah untuk jalan, irigasi, jaringan, tanah lapangan, tanah hutan,tanah untuk pertanian, dan tanah untuk perkebunan. Pengklasifikasian tanah ini bukan keharusan, tetapi tergantung pada kebutuhan rincian informasi yang diperlukan oleh entitas bersangkutan.

Pencatatan BMN dalam Akuntansi Berbasis Akrual (SAP)

Pencatatan BMN dalam Akuntansi Berbasis Akrual (SAP)

Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. 
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan 
“Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.”
“Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
  2. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
  3. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Penyusunan LAKIP

Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Penyusunan LAKIP


Langkah peningkatan kualitas penyusunan LAKIP harus berorientasi pada perbaikan sistem AKIP secara keseluruhan dan bukan hanya terfokus pada perbaikan LAKIP saja. Perbaikan sistem meliputi perbaikan seluruh unsur subsistem SAKIP yaitu subsistem penyusunan rencana kinerja, pengukuran dan evaluasi kinerja, pelaporan kinerja dan pemanfaatan informasi laporan kinerja. 
Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, maka langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintah adalah:
  • Membangun budaya organisasi berorientasi pada akuntabilitas;
  • Revisi dokumen perencanaan baik rencana stratejik, rencana kinerja, serta penetapan kinerja;
  • Perumusan kembali indikator kinerja utama yang belum berorientasi hasil (outcome);
  • Meningkatkan kualitas evaluasi kinerja internal LAKIP; 
  • Pemanfatan informasi kinerja LAKIP dalam pelaksanaan manajemen kinerja pada periode berikutnya.

Membangun Budaya Organisasi berorientasi Akuntabilitas (1)

Perbaikan sistem AKIP harus dimulai dari unsur manusia terlebih dahulu yaitu para aparatur pemerintah sebagai penyelanggara dari sistem AKIP tersebut. Sasaran utama perbaikan adalah paradigma maupun pemikiran para aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara. Perubahan paradigma dimulai dari pemaknaan dan pemahaman kembali atas konsepsi akuntabilitas. 

Permasalahan Dalam Penyusunan LAKIP

Permasalahan Dalam Penyusunan LAKIP


hasil penilaian/evaluasi AKIP yang kurang memuaskan, bukan semata-mata kesalahan dari proses penyusunan LAKIP, tetapi lebih merupakan kelemahan pelaksanaan sistem AKIP secara keseluruhan. 
Berdasarkan evaluasi terhadap beberapa Laporan Hasil Evaluasi AKIP serta hasil diskusi dengan beberapa instansi pemerintah yang bertugas menyusun LAKIP, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan dalam penyusunan LAKIP, antara lain : 
  • Pelaksanaan manajemen kinerja yang masih berorientasi pada “output” daripada “outcome”; 
  • Kualitas perencanaan kinerja yang belum menggambarkan alur logika program dan kinerja yang logis; 
  • Penetapan kinerja baik kinerja utama maupun kinerja sasaran atau kinerja program yang belum berorientasi hasil (outcome); 
  • Belum optimalnya evaluasi kinerja internal yang dilakukan serta dibahas dalam LAKIP; 
  • Belum dimanfaatkannya LAKIP dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan manajemen kinerja pada periode berikutnya.

Permasalahan 1 : Paradigma “Output” daripada “Outcome”

Sistem secara umum merupakan suatu proses yang melibatkan beberapa orang atau kelompok orang untuk melakukan suatu prosedur yang terkait satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Berdasarkan pengertian tersebut unsur utama sistem adalah unsur manusia pelaksana sistem tersebut. Dalam pelaksanaan sistem penyelenggaraan pemerintahan, masih perlu diakui bahwa unsur aparatur pemerintah merupakan faktor utama sebagai suatu penyebab belum berlangsungnya sistem pemerintahahan. Demikian pula halnya dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas, para aparatur baik dalam penyusunan rencana, penyusunan anggaran, pelaksanaan program serta pertanggungjawabannya, masih didominasi oleh orientasi keluaran (ouput) daripada orientsi hasil (outcome). Fokus utama dalam penyelanggaraan manajemen masih berorientasi pada “jenis program atau kegiatan yang akan dilaksanakan” dan belum berorientasi pada : “jenis kebutuhan masyarakat yang diperlukan”. Dalam istilah akuntabilitas, aparatur pemerintah masih berfokus pada “kewajiban untuk bekerja (obligation to do) atau responsibilitas daripada “kewajiban untuk menjawab kebutuhan masyarakat sebagai suatu amanah/ mandat (obligation to answer) atau akuntabilitas.

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan panduan dalam pengorganisasian evaluasi LAK dimulai dari perencanaan (Desk Evaluation) dan penyusunan Kerangka Acuan Evaluasi (KAE), pelaksanaan (Field Evaluation), serta pelaporan hasil evaluasi. Keterpaduan konsensus dan persepsi diperlukan untuk menghindari multi interpretasi atas LAKIP, berhubung kegiatan-kegiatan pada unit-unit kerja di lingkungan BPKP tidak jauh berbeda. Konsensus ini tidak berarti memasung kreativitas dan inovasi evaluator. 

Pertanggungjawaban Kepala Daerah - Bupati/Walikota

Pertanggungjawaban Kepala Daerah - Bupati/Walikota


Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah persoalan kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan desentralisasi (politik dan fiskal) dengan mengunakan kerangka hukum UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 lalu direvisi lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan landasan tersebut membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Perubahan perundang-undangan pemerintahan daerah di Indonesia mengakibatkan sistem pemerintahan bergerak dari sistem pemerintahan yang sebagian besar tersentralisasi ke sistem yang sebagian besar terdesentralisasi. Diharapkan melalui kebijakan tersebut dapat menyuburkan reformasi pada tingkat lokal dan memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal.