Senin, 29 Juni 2015

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
  2. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
  3. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.

Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  • IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
  • IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.
  • IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).

Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
  1. Dokumen RPJMN
  2. Dokumen Renstra
  3. Kebijakan Umum Instansi
  4. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
  5.  Informasi Data Kinerja
  6. Data statistik
  7. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
Indikator Kinerja Utama dikatan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Specific (spesifik)
  • Measurable (dapat diukur)
  • Achievable (dapat dicapai)
  • Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
  • Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. 
Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:
  1. Perencanaan Jangka Menengah
  2. Perencanaan Tahunan
  3. Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
  4. Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
  5. Evaluasi Kinerja
  6. Pemantauan dan pengendalian Kinerja
LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Media hubungan kerja organisasi
  2.  Media akuntabilitas
  3. Media informasi umpan balik perbaikan kinerja
  4. LAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan:
  • Action, artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan public.
  • Plan, artinya LAKIP sebagai sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan dating.
  • Check, maksudnya LAKIP dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
  • Do, artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi.

Hal-hal yang harus termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):
  1. LAKIP menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
  2. Disertakan uraian mengenai aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan) .
  3. Diuraikan juga secara singkat Renstra dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.
Adapun tujuan dari analisis kinerja, antara lain:
  • Mengenali kendala dan permasalahan yang dihadapi
  • Menilai efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output
  • Menilai efektivitas pencapaian hasil (outcome) terhadap rencana
  • Menilai apakah kualitas hasil telah memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
  • Menilai apakah pencapaian output dan outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada Pencapaian Sasaran. Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat Ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator kinerja berupa :
  • Hasil (Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan Terwujud, berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang sudah dilaksanakan
  • Keluaran (Output) : Bagaimana Produk yang Dihasilkan secara Langsung oleh adanya Kebijakan atau Program, berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.

Standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah:
  1. Ketaatan (compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh mana transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan;
  2. Efisiensi (efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah mencapai tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah digunakan;
  3. Efektivitas (Effectiveness) berkaitan dengan sejauh mana Tingkat Pencapaian Tujuan Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber Daya Publik.

Hasil Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk:
  • Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik;
  • Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja organisasi;
  • Memberikan Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan Keputusan;
  • Meningkatkan Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
  • Sebagai Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan organisasi;
  • Mengarahkan pada Sasaran dan Tujuan organisasi.
Reference:
Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar