Tampilkan postingan dengan label Hak dan Kewajiban Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak dan Kewajiban Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 November 2015

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak

Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak


I.
PENDAHULUAN
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak dan kewajiban selaku Wajib Pajak.