Senin, 29 Juni 2015

Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap - SAP Berbasis Akrual

Akuntansi Belanja Modal dan Aset Tetap - SAP Berbasis Akrual

Belanja Modal

adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Kriteria belanja modal:
  • pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
  • pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Prinsip Pengakuan dan Pengukuran
  1. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Daerah.
  2. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
  3. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain.

AKUNTANSI TANAH - SAP Aset Tetap Berbasis Akrual

AKUNTANSI TANAH - SAP Aset Tetap Berbasis Akrual

Tanah yang termasuk dalam aset tetap dalam PSAP 07 Paragraf 08 adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

Lebih lanjut, PSAP 07 menyediakan pembahasan tersendiri mengenai akuntansi tanah, yaitu pada Paragraf 61 sampai dengan 64 yang mengatur mengenai kepemilikan tanah dan pengakuan tanah di luar negeri.

Sesuai dengan sifat dan peruntukannya, tanah dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi dua kelompok besar, yaitu (i) tanah untuk gedung dan bangunan, dan (ii) tanah untuk bukan gedung dan bangunan, seperti tanah untuk jalan, irigasi, jaringan, tanah lapangan, tanah hutan,tanah untuk pertanian, dan tanah untuk perkebunan. Pengklasifikasian tanah ini bukan keharusan, tetapi tergantung pada kebutuhan rincian informasi yang diperlukan oleh entitas bersangkutan.

Pencatatan BMN dalam Akuntansi Berbasis Akrual (SAP)

Pencatatan BMN dalam Akuntansi Berbasis Akrual (SAP)

Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. 
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan 
Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.”
Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
  2. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
  3. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Penyusunan LAKIP

Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Penyusunan LAKIP


Langkah peningkatan kualitas penyusunan LAKIP harus berorientasi pada perbaikan sistem AKIP secara keseluruhan dan bukan hanya terfokus pada perbaikan LAKIP saja. Perbaikan sistem meliputi perbaikan seluruh unsur subsistem SAKIP yaitu subsistem penyusunan rencana kinerja, pengukuran dan evaluasi kinerja, pelaporan kinerja dan pemanfaatan informasi laporan kinerja. 
Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, maka langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintah adalah:
  • Membangun budaya organisasi berorientasi pada akuntabilitas;
  • Revisi dokumen perencanaan baik rencana stratejik, rencana kinerja, serta penetapan kinerja;
  • Perumusan kembali indikator kinerja utama yang belum berorientasi hasil (outcome);
  • Meningkatkan kualitas evaluasi kinerja internal LAKIP; 
  • Pemanfatan informasi kinerja LAKIP dalam pelaksanaan manajemen kinerja pada periode berikutnya.

Membangun Budaya Organisasi berorientasi Akuntabilitas (1)

Perbaikan sistem AKIP harus dimulai dari unsur manusia terlebih dahulu yaitu para aparatur pemerintah sebagai penyelanggara dari sistem AKIP tersebut. Sasaran utama perbaikan adalah paradigma maupun pemikiran para aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara. Perubahan paradigma dimulai dari pemaknaan dan pemahaman kembali atas konsepsi akuntabilitas. 

Permasalahan Dalam Penyusunan LAKIP

Permasalahan Dalam Penyusunan LAKIP


hasil penilaian/evaluasi AKIP yang kurang memuaskan, bukan semata-mata kesalahan dari proses penyusunan LAKIP, tetapi lebih merupakan kelemahan pelaksanaan sistem AKIP secara keseluruhan. 
Berdasarkan evaluasi terhadap beberapa Laporan Hasil Evaluasi AKIP serta hasil diskusi dengan beberapa instansi pemerintah yang bertugas menyusun LAKIP, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan dalam penyusunan LAKIP, antara lain : 
  • Pelaksanaan manajemen kinerja yang masih berorientasi pada “output” daripada “outcome”; 
  • Kualitas perencanaan kinerja yang belum menggambarkan alur logika program dan kinerja yang logis; 
  • Penetapan kinerja baik kinerja utama maupun kinerja sasaran atau kinerja program yang belum berorientasi hasil (outcome); 
  • Belum optimalnya evaluasi kinerja internal yang dilakukan serta dibahas dalam LAKIP; 
  • Belum dimanfaatkannya LAKIP dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan manajemen kinerja pada periode berikutnya.

Permasalahan 1 : Paradigma “Output” daripada “Outcome”

Sistem secara umum merupakan suatu proses yang melibatkan beberapa orang atau kelompok orang untuk melakukan suatu prosedur yang terkait satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Berdasarkan pengertian tersebut unsur utama sistem adalah unsur manusia pelaksana sistem tersebut. Dalam pelaksanaan sistem penyelenggaraan pemerintahan, masih perlu diakui bahwa unsur aparatur pemerintah merupakan faktor utama sebagai suatu penyebab belum berlangsungnya sistem pemerintahahan. Demikian pula halnya dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas, para aparatur baik dalam penyusunan rencana, penyusunan anggaran, pelaksanaan program serta pertanggungjawabannya, masih didominasi oleh orientasi keluaran (ouput) daripada orientsi hasil (outcome). Fokus utama dalam penyelanggaraan manajemen masih berorientasi pada “jenis program atau kegiatan yang akan dilaksanakan” dan belum berorientasi pada : “jenis kebutuhan masyarakat yang diperlukan”. Dalam istilah akuntabilitas, aparatur pemerintah masih berfokus pada “kewajiban untuk bekerja (obligation to do) atau responsibilitas daripada “kewajiban untuk menjawab kebutuhan masyarakat sebagai suatu amanah/ mandat (obligation to answer) atau akuntabilitas.

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman Evaluasi LAKIP

Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan panduan dalam pengorganisasian evaluasi LAK dimulai dari perencanaan (Desk Evaluation) dan penyusunan Kerangka Acuan Evaluasi (KAE), pelaksanaan (Field Evaluation), serta pelaporan hasil evaluasi. Keterpaduan konsensus dan persepsi diperlukan untuk menghindari multi interpretasi atas LAKIP, berhubung kegiatan-kegiatan pada unit-unit kerja di lingkungan BPKP tidak jauh berbeda. Konsensus ini tidak berarti memasung kreativitas dan inovasi evaluator. 

Pertanggungjawaban Kepala Daerah - Bupati/Walikota

Pertanggungjawaban Kepala Daerah - Bupati/Walikota


Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah persoalan kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan desentralisasi (politik dan fiskal) dengan mengunakan kerangka hukum UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 lalu direvisi lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan landasan tersebut membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Perubahan perundang-undangan pemerintahan daerah di Indonesia mengakibatkan sistem pemerintahan bergerak dari sistem pemerintahan yang sebagian besar tersentralisasi ke sistem yang sebagian besar terdesentralisasi. Diharapkan melalui kebijakan tersebut dapat menyuburkan reformasi pada tingkat lokal dan memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal.

Minggu, 28 Juni 2015

Persamaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial

Persamaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial


  • Akuntansi Pemerintahan maupun Akuntansi Komersial sama-sama memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi
  • Akuntansi Pemerintah maupun Akuntansi Komersial mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
  • Keduanya merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumberdaya yang langka untuk mencapai tujuan.
  • Keduanya harus menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna
  • Sama-sama menghasilkan laporan keuangan yang sangat diperlukan untuk mengelola organisasi.
  • Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat berguna bagi proses pengambilan keputusan, khususnya keputusan di bidang ekonomi.
  • Sama-sama memerlukan informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar kualitas keputusan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Persamaan-persamaan tersebut menurut Muhammad Gade (2002) adalah sebagai berikut:
  1. Secara umum mempunyai tujuan yang sama, yaitu menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan tepat waktu.
  2. Akuntansi pemerintahan banyak memakai konsep, konvensi, praktek, dan prosedur akuntansi yang dipakai juga di akuntansi komersial.
  3. Keduanya juga memakai siklus akuntansi yang sama, biasanya satu tahun. Meskipun periode siklus akuntansi kadang-kadang berbeda, misalnya Jepang tahun anggarannya dimulai dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan perusahaan umumnya periode akuntansinya sama dengan tahun takwim, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  4. Keduanya memakai istilah-istilah yang sama, misalnya buku harian, buku besar, laporan keuangan, dan lain sebagainya.
  5. Konsep akuntansi keuangan yang diakui secara umum, misalnya konsistensi (consistency), obyektifitas (objectivity), pengungkapan penuh (full disclosure), materialitas (materiality), dan kehati-hatian (conservatism) digunakan juga dalam akuntansi pemerintahan.
  6. Dalam proses akuntansinya juga sama, yaitu dimulai dari analisa dokumen, kemudian pencatatan dalam buku harian, klasifikasi dan peringkasan lewat buku besar dan buku tambahan; kemudian diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan.

Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan

Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan



PerbedaanTujuan
Akuntansi Pemerintahan
·         Tidak ada perhitungan laba rugi, yang ada hnya surplus atau defisit
·         Tidak revaluasi aset
·         Tidak ada penyusutan aset tetap
·         Perbandingan anggaran terhadap realisasi dari pendapatan dan belanja
Akuntansi Komersial
·         Terdapat perhitungan laba rugi
·         Dimungkinkan adanya revaluasi aset
·         Adanya penyusutan aset tetap
·         Perbandingan antara pendapatan dan beban
Masalah Pendapatan
Akuntansi Pemerintahan
·         Pendapatan tidak bersifat resolusing artinya tidak dapat diputar lagi untuk belanja thn yad
·         Sebagian pendapatan diperoleh dari pemaksaan/icompulsory (contoh pajak)
·         Penerimaan pinjaman dijadikan pendapatan
Akuntansi Komersial
·       Pendapatan tahun berjalan dpt disimpan untuk digunakan pad thn yad
·       Pendapatan diperoleh dari pihak lain yg sukarela membeli brg/jasa
·       Penerimaan pinjaman dijadikan kewajiban
Masalah Beban
Akuntansi Pemerintahan
Menggunaqkan istilah expenditure (belanja), dimana didalamnya termasuk :
·         Expense (beban/biaya)
·         Pembayaran angsuran
·         Pelunasan utang
·         Pembelian aset tetap
Akuntansi Komersial
Menggunakan istilah expense (beban/biaya) dimana cakupannya lebih sempit daripada expenditure
Masalah Penganggaran
Akuntansi Pemerintahan
·         Terdapat akuntansi anggaran (budgetory accounting) 
·         Terdapat rekening-rekening anggaran 
·         Perbandingan antara nggaran dan realisasinya dilakukan secara intrakompatable (dalam pembukuan)
Akuntansi Komersial 
·         Tidak terdapat akuntansi anggaran (budgetory accounting) 
·         Tidak Terdapat rekening- rekening anggaran 
·         Perbandingan antara nggaran dan realisasinya dilakukan secara ekstrakompatable (diluar pembukuan)
Masalah Kepemilikan
Akuntansi Pemerintahan
Tidak terdapat tanda kepemilikan, yang bertindak sebagai pemegang kebijakan adalah rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi
Akuntansi Komersial
Terdapat tanda kepemilikan, yang diwujudkan dlam modal saham, pemegang saham mayoritas dapat bertindak selaku pemegang kebijakan perusahaan
Masalah Basis Akuntansi
Akuntansi Pemerintahan
Basis KAS untuk pengakuan pendapatan dan beban, basis AKRUAL untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas
Akuntansi Komersial
Basis AKRUAL baik untuk pengakuan pendpaatan, beban, aset, kewajiban dan ekuitas (modal)
Masalah Sistem Entry yang Digunakan
Akuntansi Pemerintahan
·    Paralel antara SINGLE ENTRY dan DOUBLE ENTRY 
·    Single ENTRY untuk pencatatan pembukuan pada bendahara 
·    DOUBLE ENTRY untuk pencatatan dengan komputerisasi pada Sistem Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Komersial
DOUBLE ENTRY
 

Minggu, 31 Mei 2015

Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?

Apa Dasar Hukum dari organisasi nonpemerintah (NGO) atau LSM?

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).