Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana (KUP dan KUHP)
Umum
Ancaman Hukuman Pidana tidak saja terdapat dalam K.U.H.P., tetapi banyak juga tercantum dalam Undang-undang di luar K.U.H.P. hal ini disebabkan antara lain :
- Adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
- Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer.
- Pada banyak peraturan hukum yang berupa Undang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu di kaitkan dengan sanksisanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati. Sanksi-sanksi pidana terdapat dalam Undang-undang di luar KUHP antara lain dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pajak dan lain-lain. Antara K.U.H.P. dengan delik-delik/tindak pidana yang tersebar di luar K.U.H.P. ada pertalian yang terletak dalam Aturan Umum Buku I K.U.H.P.